Bantah Minta Uang, Eks Bupati Bengkalis Ngaku Khilaf Terima Suap dari Bos PT GCA
Jum'at, 18 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku menerima uang suap dari proyek jalan Duri-Pakning sebesar Rp5,2 miliar. Namun dia mengaku tidak memanfaatkan atau menikmati uang tersebut.
Amril mengatakan, uang suap tersebut berasal dari kontraktor pemenang proyek jalan PT Citra Gading Asritama. Uang tersebut kini sudah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BACA JUGA: Pemprov Riau Disarankan Gandeng UAS Bantu Sosialisasikan Prokes COVID )
"Saya tidak pernah meminta uang fee pada PT GCA. Saya hanya minta mereka mengerjakan proyek tersebut. Namun akhirnya saya khilaf, itulah kekhilapan saya," ujar Amril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9/2020) petang.
Menurut dia, saat itu, uang tersebut disimpan oleh ajudannya, Azrul Nur Manurung. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina mempertakan pertemuan awal terdakwa Amril dengan pihak PT GCA. (BACA JUGA: Pedangdut Iyeth Bustami Daftar ke KPU Bengkalis dengan Ijazah Paket C )
Amril mengemukakan, bahwa dirinya kenal dengan pemilik perusahaan tersebut belum lama setelah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Saat itu dia dijumpai bos PT GCA Ihsan di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru. Selanjutnya mereka saling berkominasi dan bertemu lagi. (BACA JUGA: Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu )
Amril mengatakan, uang suap tersebut berasal dari kontraktor pemenang proyek jalan PT Citra Gading Asritama. Uang tersebut kini sudah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BACA JUGA: Pemprov Riau Disarankan Gandeng UAS Bantu Sosialisasikan Prokes COVID )
"Saya tidak pernah meminta uang fee pada PT GCA. Saya hanya minta mereka mengerjakan proyek tersebut. Namun akhirnya saya khilaf, itulah kekhilapan saya," ujar Amril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9/2020) petang.
Menurut dia, saat itu, uang tersebut disimpan oleh ajudannya, Azrul Nur Manurung. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina mempertakan pertemuan awal terdakwa Amril dengan pihak PT GCA. (BACA JUGA: Pedangdut Iyeth Bustami Daftar ke KPU Bengkalis dengan Ijazah Paket C )
Amril mengemukakan, bahwa dirinya kenal dengan pemilik perusahaan tersebut belum lama setelah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Saat itu dia dijumpai bos PT GCA Ihsan di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru. Selanjutnya mereka saling berkominasi dan bertemu lagi. (BACA JUGA: Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu )
Lihat Juga :