KPU Pasangkayu Lakukan Penelitian Administrasi PPS
Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:31 WIB
KPU Pasangkayu Lakukan Penelitian Administrasi PPS
A
A
A
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu kembali melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (25/02/2020).
"Setelah berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Pasangkayu kembali melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas PPS," kata koordinator divisi sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah, dalam keterangan tertulis Jumat, (28/2/2020).
Bahwa proses penelitian berkas ini berjalan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. "Penelitian administrasi ini tidak hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen peserta, tapi juga memastikan bahwa pendaftar Calon Anggota PPS tidak terpapar dengan kepentingan Politik tertentu atau menjadi pengurus Partai Politik yang akan kita cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Pasca penelitian administrasi ini, KPU Pasangkayu akan mengumumkan Calon Anggota PPS yang berhak melaju ke tahapan berikutnya yaitu Tes Tertulis dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 1 Maret 2020,"tutur Heriansyah
Kami menghimbau kepada seluruh pendaftar calon Anggota PPS, agar mulai saat ini mempelajari regulasi tentang Pemilihan terkait Tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggara tingkat PPS yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Diharapakan kepada semua calon PPS agar dapat mempelajari regulasi tentang pemilihan bupati san wakil bupati, dengan baik dan benar, agar nantinya dalam tes bisa menjawab dengan benar," imbaunya.
"Setelah berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Pasangkayu kembali melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas PPS," kata koordinator divisi sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah, dalam keterangan tertulis Jumat, (28/2/2020).
Bahwa proses penelitian berkas ini berjalan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. "Penelitian administrasi ini tidak hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen peserta, tapi juga memastikan bahwa pendaftar Calon Anggota PPS tidak terpapar dengan kepentingan Politik tertentu atau menjadi pengurus Partai Politik yang akan kita cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Pasca penelitian administrasi ini, KPU Pasangkayu akan mengumumkan Calon Anggota PPS yang berhak melaju ke tahapan berikutnya yaitu Tes Tertulis dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 1 Maret 2020,"tutur Heriansyah
Kami menghimbau kepada seluruh pendaftar calon Anggota PPS, agar mulai saat ini mempelajari regulasi tentang Pemilihan terkait Tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggara tingkat PPS yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Diharapakan kepada semua calon PPS agar dapat mempelajari regulasi tentang pemilihan bupati san wakil bupati, dengan baik dan benar, agar nantinya dalam tes bisa menjawab dengan benar," imbaunya.
(akn)