Kesal Divonis Bebas Oknum Jaksa Pukuli Terdakwa Pakai Senpi

Kamis, 27 Februari 2020 - 22:11 WIB
Kesal Divonis Bebas Oknum Jaksa Pukuli Terdakwa Pakai Senpi
Kesal Divonis Bebas Oknum Jaksa Pukuli Terdakwa Pakai Senpi
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AF diduga memukul Ali Soman Harahap terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan dengan menggunakan senjata api (senpi) pada Rabu (26/2/2020).

Korban mengalami luka-luka di pelipis mata, kepala, dan kaki. Peristiwa itu berawal ketika majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis bebas kepada korban, yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.

Korban yang selama ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Sipirok, dipukuli AF ketika di dalam mobil hendak menuju Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Tepat di depan Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, AF mulai memukuli korban dengan menggunakan senpi hingga ke Simpang Sitamiang.

"Saya terus dipukuli AF pakai senpi," ujar Soman kepada SINDONews di Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/2/2020).

Menurut Soman, AF kesal dengannya karena tidak mau menuruti skenario agar korban mengakui perbuatannya menggunakan narkoba. "Saya menolak mengakui menggunakan narkoba, makanya dia (AF) marah dan memukul dengan senpi," jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1567 seconds (0.1#10.140)