Kejari Imam Makmur Saragih Sosialisasi Tupoksi di Pemkab Pasangkayu
Selasa, 25 Februari 2020 - 15:28 WIB
Kejari Imam Makmur Saragih Sosialisasi Tupoksi di Pemkab Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar menggelar sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan RI, pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, sekaligus dirangkaikan dengan penandatangannan MoU dengan Pemkab, diruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (24/2/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan, Bupati Pasangkayu, Dr. Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Pasangkayu, M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr.Firman, dan Para Pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Kejari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih, mengatakan, Kejari Pasangkayu menggunakan prinsip Corruption Impact Assesment (CIA). Sehingga ketika menemukan permasalahan hukum di lingkup Pemkab, kita sampaikan kepada leading sektornya dan diharapkan masalah tersebut tidak akan terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Dengan prinsip tersebut, lanjut Kajari Imam, pihaknya berharap Pemkab Pasangkayu berada di wilayah bebas dari korupsi. Sesuai Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan RI, pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri kepada OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu nantinya, diharapkan akan dimulai dari perencanaan. Kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya. Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkab baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat,” tandasnya.
Sebagai pengacara negara melalui kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara. Dibutuhkan komitmen, sehingga ketika komitmen sudah dicanangkan makan diharapkan konsisten dengan komitmen yang sudah dibuat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan, Bupati Pasangkayu, Dr. Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Pasangkayu, M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr.Firman, dan Para Pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Kejari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih, mengatakan, Kejari Pasangkayu menggunakan prinsip Corruption Impact Assesment (CIA). Sehingga ketika menemukan permasalahan hukum di lingkup Pemkab, kita sampaikan kepada leading sektornya dan diharapkan masalah tersebut tidak akan terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Dengan prinsip tersebut, lanjut Kajari Imam, pihaknya berharap Pemkab Pasangkayu berada di wilayah bebas dari korupsi. Sesuai Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan RI, pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri kepada OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu nantinya, diharapkan akan dimulai dari perencanaan. Kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya. Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkab baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat,” tandasnya.
Sebagai pengacara negara melalui kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara. Dibutuhkan komitmen, sehingga ketika komitmen sudah dicanangkan makan diharapkan konsisten dengan komitmen yang sudah dibuat.
(akn)