Bupati Pasangkayu Teken Kerja Sama dengan Kejari Pasangkayu
Selasa, 25 Februari 2020 - 09:00 WIB
Bupati Pasangkayu Teken Kerja Sama dengan Kejari Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar bertempat di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (24/2/2020).
Bupati Agus Ambo Djiwa dalam sambutannya, menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu serta stakeholder di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kerja sama yang akan dijalin oleh Pemkab Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri tersebut berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Kesepakatan bersama dengan Kejari Pasangkayu meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," paparnya.
Tujuan dari kerja sama ini, lanjut Agus, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Juga merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Bupsti berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Tugas jaksa sebagai pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu setiap OPD lingkup Pemkab Pasangkayu dapat menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga,” harap Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Agus juga meminta semua kerja sama yang dilakukan Pemkab bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemkab Pasangkayu. Sehingga semua mampu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pasangkayu.
“Kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejari Pasangkayu dan bisa menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tandasnya.
Bupati Agus Ambo Djiwa dalam sambutannya, menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu serta stakeholder di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kerja sama yang akan dijalin oleh Pemkab Pasangkayu dengan Kejaksaan Negeri tersebut berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Kesepakatan bersama dengan Kejari Pasangkayu meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," paparnya.
Tujuan dari kerja sama ini, lanjut Agus, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Juga merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Bupsti berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Tugas jaksa sebagai pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu setiap OPD lingkup Pemkab Pasangkayu dapat menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga,” harap Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Agus juga meminta semua kerja sama yang dilakukan Pemkab bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemkab Pasangkayu. Sehingga semua mampu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pasangkayu.
“Kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejari Pasangkayu dan bisa menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tandasnya.
(alf)