Benarkan Kulinya Tersengat Listrik, PAM Jaya Bantah Langgar SOP
Senin, 24 Februari 2020 - 16:30 WIB
Benarkan Kulinya Tersengat Listrik, PAM Jaya Bantah Langgar SOP
A
A
A
JAKARTA - PAM Jaya membantah bila tewasnya, Budi Santoso (27) , di Jalan Tanjung Pura 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (23/2/2020) lantaran melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). PAM Jaya mengaku pengawasan telah dilakukan di kawasan itu.
"Korban adalah pekerja yang dipekerjakan kontraktor untuk proyek pembangunan jaringan distribusi ke wilayah Kelurahan Pegadungan," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Bambang Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Bambang melanjutkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dan diawasi oleh konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PAM Jaya.
Sementara saat kejadian terjadi pada Minggu (23/2/2020) malam, korban sedang menggali saluran pipa dan mengenai kabel listrik yang tertanam sehingga tersengat.
"Korban dibawa ke RSUD Kalideres dan dinyatakan oleh dokter bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Bambang mengklaim, izin lokasi galian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pekerja kontraktor sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata Bambang, PAM Jaya akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak normatif sesuai ketentuan yang ada.
"Selain itu PAM Jaya juga melakukan evaluasi dan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana menerangkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang saat kejadian bersama melakukan pengeboran. Hal itu demi mengetahui apakah ada dugaan kelalaian kerja dalam kasus ini.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Indra. (Baca juga: Kuli PAM Tewas Tersetrum saat Ngebor di Kalideres )
"Korban adalah pekerja yang dipekerjakan kontraktor untuk proyek pembangunan jaringan distribusi ke wilayah Kelurahan Pegadungan," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Bambang Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Bambang melanjutkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dan diawasi oleh konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PAM Jaya.
Sementara saat kejadian terjadi pada Minggu (23/2/2020) malam, korban sedang menggali saluran pipa dan mengenai kabel listrik yang tertanam sehingga tersengat.
"Korban dibawa ke RSUD Kalideres dan dinyatakan oleh dokter bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Bambang mengklaim, izin lokasi galian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pekerja kontraktor sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata Bambang, PAM Jaya akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak normatif sesuai ketentuan yang ada.
"Selain itu PAM Jaya juga melakukan evaluasi dan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana menerangkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang saat kejadian bersama melakukan pengeboran. Hal itu demi mengetahui apakah ada dugaan kelalaian kerja dalam kasus ini.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Indra. (Baca juga: Kuli PAM Tewas Tersetrum saat Ngebor di Kalideres )
(mhd)