Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Bui
A
A
A
SERANG - Mantan Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis, dituntut tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp531 juta.
Muklis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun dan terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/2/2020).
Selain itu, terdakwa juga dibebani harus membayar yang pengganti dari hasil korupsinya sebesar Rp320 juta. Dengan ketentutan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Subadiri dihadapan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok.
Kasus korupsi dana desa tersebut terungkap berawal pada tahun 2016, Desa Pudar mendapatkan dana desa sebesar Rp658 juta, kemudian ADD Rp383, bagi hasil pajak bersumber dari APBD untuk Desa Pudar Rp52 juta, bagi hasil retribusi dari APBD Rp6,3 juta. Atau jika dijumlahkan mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Jaed selaku kepala desa Pudar telah menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan dari tahap I, II, III dan IV, dibuat seolah telah terealisasi 100 persen. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes desa Pudar tahun 2016.
Dalam pelaksanaan terdakwa Jaed tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) maupun dalam APBDes, baik kegiatan non fisik maupun fisik.
Berdasarkan data, ada sekitar enam kegiatan nonfisik yang dilaksanakan Desa Pudar dan empat pekerjaan fisik dengan total pekerjaan sebanyak 27 titik pembangunan berupa perkerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong.
Muklis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun dan terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/2/2020).
Selain itu, terdakwa juga dibebani harus membayar yang pengganti dari hasil korupsinya sebesar Rp320 juta. Dengan ketentutan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Subadiri dihadapan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok.
Kasus korupsi dana desa tersebut terungkap berawal pada tahun 2016, Desa Pudar mendapatkan dana desa sebesar Rp658 juta, kemudian ADD Rp383, bagi hasil pajak bersumber dari APBD untuk Desa Pudar Rp52 juta, bagi hasil retribusi dari APBD Rp6,3 juta. Atau jika dijumlahkan mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Jaed selaku kepala desa Pudar telah menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan dari tahap I, II, III dan IV, dibuat seolah telah terealisasi 100 persen. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes desa Pudar tahun 2016.
Dalam pelaksanaan terdakwa Jaed tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) maupun dalam APBDes, baik kegiatan non fisik maupun fisik.
Berdasarkan data, ada sekitar enam kegiatan nonfisik yang dilaksanakan Desa Pudar dan empat pekerjaan fisik dengan total pekerjaan sebanyak 27 titik pembangunan berupa perkerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong.
(nag)