Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Bui

Kamis, 20 Februari 2020 - 20:17 WIB
Korupsi Dana Desa Rp531...
Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Bui
A A A
SERANG - Mantan Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis, dituntut tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp531 juta.

Muklis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun dan terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/2/2020).

Selain itu, terdakwa juga dibebani harus membayar yang pengganti dari hasil korupsinya sebesar Rp320 juta. Dengan ketentutan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Subadiri dihadapan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok.

Kasus korupsi dana desa tersebut terungkap berawal pada tahun 2016, Desa Pudar mendapatkan dana desa sebesar Rp658 juta, kemudian ADD Rp383, bagi hasil pajak bersumber dari APBD untuk Desa Pudar Rp52 juta, bagi hasil retribusi dari APBD Rp6,3 juta. Atau jika dijumlahkan mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Jaed selaku kepala desa Pudar telah menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan dari tahap I, II, III dan IV, dibuat seolah telah terealisasi 100 persen. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes desa Pudar tahun 2016.

Dalam pelaksanaan terdakwa Jaed tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) maupun dalam APBDes, baik kegiatan non fisik maupun fisik.

Berdasarkan data, ada sekitar enam kegiatan nonfisik yang dilaksanakan Desa Pudar dan empat pekerjaan fisik dengan total pekerjaan sebanyak 27 titik pembangunan berupa perkerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
36 menit yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
56 menit yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
1 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
1 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
2 jam yang lalu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
2 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved