18 Kali Beraksi di Jakarta Barat, Dua Maling Motor Dikeroyok Massa
Kamis, 20 Februari 2020 - 16:30 WIB
18 Kali Beraksi di Jakarta Barat, Dua Maling Motor Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menangkap BR (22), dan HP (44) dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat dihakimi massa di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 19 Februari 2020 malam.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, pelaku diamankan usai dihujani bogem mentah oleh warga yang kesal. Keduanya kemudian di selamatkan saat anggota polisi yang patroli melintas di lokasi.
"Kami kemudian mengamankan pelaku dan langsung mengembangkan kasusnya dan memburu penadah," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020). Penadah barang curian tersebut diketahui bernama Roy warga Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, hasil penyidikan sementara diketahui keduanya telah beraksi lebih dari 18 kali di wilayah Jakarta Barat. Mereka kemudian menyisir jalanan dan gang sempit mencari sepeda motor yang terparkir sembarang.
"Pengakuannya mereka mencari sasaran saat malam hari," kata Antonius. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci letter T.
Sementara akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, pelaku diamankan usai dihujani bogem mentah oleh warga yang kesal. Keduanya kemudian di selamatkan saat anggota polisi yang patroli melintas di lokasi.
"Kami kemudian mengamankan pelaku dan langsung mengembangkan kasusnya dan memburu penadah," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020). Penadah barang curian tersebut diketahui bernama Roy warga Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, hasil penyidikan sementara diketahui keduanya telah beraksi lebih dari 18 kali di wilayah Jakarta Barat. Mereka kemudian menyisir jalanan dan gang sempit mencari sepeda motor yang terparkir sembarang.
"Pengakuannya mereka mencari sasaran saat malam hari," kata Antonius. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci letter T.
Sementara akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
(whb)