Bejat, Mantan Guru SD di Tulungagung Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Kamis, 20 Februari 2020 - 12:25 WIB
Bejat, Mantan Guru SD di Tulungagung Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Bejat, Mantan Guru SD di Tulungagung Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menangkap Hendri Mufida (33) mantan guru SD di Tulungagung yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka merupakan mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) dan tercatat pernah mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD). Selain itu, tersangka bekerja sebagai petugas lapangan di sebuah yayasan pemerhati bidang HIV di Kediri. "Pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sekitar tahun 2018," kata Kapolda di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020). (Baca juga: Sodomi 11 Anak, Mami Hasan Ketua Ikatan Gay Tulungagung Ditangkap Polda)

Tersangka yang merupakan warga Desa Bangoan, Kedungwaru, Tulungagung merayu korbannya, yakni sejumlah anak laki-laki di bawah umur dan laki-laki dewasa. Tersangka merayu dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000 untuk melakukan perbuatan asusila. "Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung," ungkap Luki.

Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindak tegas pelaku pencabulan sebagai wujud keseriusan Kepolisian untuk melindungi generasi bangsa. "Mereka (pelaku) biasanya merekrut korbannya lewat media sosial (facebook) maupun melalui bujuk rayu," tandas Luki.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus serupa yang menimpa anak-anak. Dia berharap seluruh pihak khususnya Kepolisian benar-benar melindungi para generasi Bangsa ini. "Saya berharap lindungilah generasi bangsa ini, saya prihatin dengan kejadian penganiayaan maupun pencabulan yang terjadi di wilayah Tulungagung," katanya.

Diketahui sebelumnya, Unit II Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan (41) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Hasan yang diketahui sebagai ketua IGATA itu diduga mencabuli 11 anak usia di bawah umur di Tulungagung.

Pelaku dibekuk di Krajan Gondang, Gondang, Tulungagung. Modus dari tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi ini adalah dengan membujuk anak-anak yang semuanya laki-laki, dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000. "Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8673 seconds (0.1#10.140)