Oknum Perawat di Lubuklinggau Diringkus Polisi saat Jual Sabu

Selasa, 18 Februari 2020 - 10:16 WIB
Oknum Perawat di Lubuklinggau Diringkus Polisi saat Jual Sabu
Oknum Perawat di Lubuklinggau Diringkus Polisi saat Jual Sabu
A A A
LUBUKLINGGAU - Sukmawati (46) seorang perawat warga Jalan Karto Mas Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau saat akan melakukan transaksi penjualan sabu. Sang oknum perawat di salah satu klinik di Kecamatan Tugumulyo ini ditangkap di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu 16 Februari 2020. Bersama sang perawat juga ditangkap Heri Jaya alias Iyek (40) warga Jalan Karya Bakti Gang Tawakal, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (Baca: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kerinci Jambi)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari anggotanya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di tepi Jalan Bengawan Solo. Kemudian dilakukan penyelidikan yang memang benar akan ada transaksi narkoba tersebut.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sukmawati dan Iyek. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,48 gram, di bagasi mobil Daihatsu Ayla warna silver milik Sukmawati," kata Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, Selasa (18/2/2020).

Seanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain narkotika petugas juga mengamankan ponsel Nokia warna merah dan mobil Daihatsu Ayla warna silver BG 1296 HE.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6124 seconds (0.1#10.140)