Sebarkan Info Hoax Soal Penjualan Organ Tubuh, Ketua RT di Palangkaraya Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2020 - 09:40 WIB
Sebarkan Info Hoax Soal...
Sebarkan Info Hoax Soal Penjualan Organ Tubuh, Ketua RT di Palangkaraya Ditangkap
A A A
PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangkaraya, Kalteng harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan informasi palsu (hoax) terkait penculikan anak dan penjualan organ tubun manusia. Tersangka adalah, NR (64) seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, warga Jalan RT Amilono, Kota Palangka Raya.

Dia mengaku telah menyebarkan informasi hoax melalui grup WhatsApp tentang penculikan anak dan penjualan organ tubuh. (Baca: 2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap)
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, NR menyebarkan hoax terkait penculikan anak dan penjualan organ tubuh dan disebar ke sejumlah grup WA.

"Saat kami tanya kenapa menyebarkan hoax, NR mengaku tidak tahu kalau informasi tersebut tidak benar. Dan dia awalnya mendapat kiriman dari temannya di grup whatsapp," papar Hendra, di Mapolda, Selasa (18/2/2020).

Tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan menyebarkan informasi hoax lagi.

"Saya tidak tahu kalau itu hoax, dan saya tidak menyangka gara-gara ngirim informasi itu harus berurusan dengan polisi. Seumur hidup baru kali ini saya berurusan dengan polisi," kata NR sambil terisak.

Informasi hoax lanjut Hendra, jika dibiarkan dampaknya akan meresahkan masyarakat. Sebab dari informasi tersebut membuat masyarakat menjadi ketakutan.

"Seperti kejadian di Lampung, ada seorang ibu yang sudah tua dituduh menculik anak, padahal dia hanya seorang pemulung dan bukan penculik anak. Akibatnya fatal,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8662 seconds (0.1#10.140)