ASPADIN Ingatkan Ancaman UU ITE Penyebar Hoax Air Minum Galon

Selasa, 25 Agustus 2020 - 02:53 WIB
loading...
ASPADIN Ingatkan Ancaman...
Air minum kemasan galon isi ulang. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredarnya berita bohong ( hoax ) yang menyatakan air minum kemasan galon guna (isi) ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoax tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE. (Baca juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi. (Baca juga: Viral Air Kemasan Tinggi Zat Besi, Ini Penjelasan Badan POM )

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," kata ASPADIN dalam akun media sosialnya Jakarta, Senin (24/8/2020).

Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugiaan konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC).

"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim dalam rilisnya di Jakarta baru baru ini.

Abdul Rochim menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)..

"Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," kata dia.

Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
Sinopsis Newtopia Episode...
Sinopsis Newtopia Episode 7, Jisoo BLACKPINK Hadapi Bahaya
Satupena Gagas Gerakan...
Satupena Gagas Gerakan Penulis Besar dari Berbagai Provinsi di Indonesia
Berita Terkini
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
6 menit yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
40 menit yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
2 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
3 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
3 jam yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved