2 Penyebar Hoaks Virus Corona di Balikpapan Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang berinisial KR dan FB lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang merebaknya virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka ditangkap karena dianggap telah membuat keresahan di masyarakat. "Postingannya itu meresahkan masyarakat sehingga penyidik Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono pada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). (Baca juga: Peringatan! Hati-hati Ikut Sebar Hoax Kena UU ITE)
Argo menjelaskan, awalnya kedua pelaku itu memposting tulisan di media sosial Facebook yang isinya menyatakan sudah ada pasien yang terjangkit virus Corona di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balipapan, Kalimantan Timur. Namun, faktanya tidak ada pasien yang terjangkit virus Corona. "Bahkan, postingan itu juga berisi agar semua orang di Balikpapan diminta menggunakan masker," tuturnya.
Postingan itu, kata dia, dianggap meresahkan, apalagi postingan tersebut merupakan hoaks belaka, sehingga polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Keduanya lantas dijerat pasal 14 ayat 2
"Saat ini masih dalam pendalaman penyidikan lebih lanjut oleh Polda Kalimantan Timur," katanya.
Kedua tersangka ditangkap karena dianggap telah membuat keresahan di masyarakat. "Postingannya itu meresahkan masyarakat sehingga penyidik Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono pada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). (Baca juga: Peringatan! Hati-hati Ikut Sebar Hoax Kena UU ITE)
Argo menjelaskan, awalnya kedua pelaku itu memposting tulisan di media sosial Facebook yang isinya menyatakan sudah ada pasien yang terjangkit virus Corona di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balipapan, Kalimantan Timur. Namun, faktanya tidak ada pasien yang terjangkit virus Corona. "Bahkan, postingan itu juga berisi agar semua orang di Balikpapan diminta menggunakan masker," tuturnya.
Postingan itu, kata dia, dianggap meresahkan, apalagi postingan tersebut merupakan hoaks belaka, sehingga polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Keduanya lantas dijerat pasal 14 ayat 2
"Saat ini masih dalam pendalaman penyidikan lebih lanjut oleh Polda Kalimantan Timur," katanya.
(shf)