Bupati Taput Minta Pusat Kaji Ulang Rencana Transfer Langsung Dana Desa dan BOS

Senin, 17 Februari 2020 - 21:44 WIB
Bupati Taput Minta Pusat Kaji Ulang Rencana Transfer Langsung Dana Desa dan BOS
Bupati Taput Minta Pusat Kaji Ulang Rencana Transfer Langsung Dana Desa dan BOS
A A A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih berhati-hati dan mengkaji secara matang kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi menyangkut penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Hal tersebut menanggapi rencana Kemendagri yang akan melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari pemerintah pusat dapat ditransfer secara langsung ke rekening kas desa dan rekening kepala sekolah masing-masing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Meski demikian, rencana itu masih digodok pihak Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkeu, dan Kemendes PDTT. "Kebijakan ini harus hati hati dan dikaji betul. Jangan sampai justru akan menimbulkan potensi persoalan baru bagi daerah," kata Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/2/2020).

Nikson mencontohkan, daerah tingkat I dan II yang memiliki SDM terlatih dan banyak, bahkan memiliki sejumlah ahli, dan sudah puluhan tahun berdiri, juga masih mengalami sejumlah kendala. Seperti disclaimar, wajar dengan pengecualian (WDP), masih sedikit yang wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam perencanaan terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan masing masing.

Bahkan, termasuk sejumlah lembaga dan institusi pemerintah pusat pun masih ada yang belum WTP. Apalagi, jika nanti pemerintah pusat secara langsung transfer ke rekening kas desa dan rekening kepala sekolah masing-masing.

"Pasti akan menimbulkan persoalan baru. Termasuk juga kalau dana bos di transfer langsung ke masing-masing rekening sekolah. Padahal tugas kepala sekolah adalah memastikan proses belajar mengajar itu berlangsung baik, bukan dipusingkan lagi dengan pengelolaan keuangan," terangnya.

Nikson berharap, roh Undang-undang Otonomi Daerah harus tetap dijaga. Berdasarkan UU APBN 2020, disebutkan dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berupa DAK nonfisik, termasuk BOS adalah bagian transfer ke daerah, jadi harus melalui kas daerah / APBD

Artinya, Kalau skema ini masih berlaku, maka dana BOS adalah bagian dari DAK. makanya, dana ini harus masuk dulu ke keuangan daerah (APBD) dan pengeluarannya harus tercatat dalam APBD, dan pejabat yang berwenang untuk melakukan semua pembayaran dari APBD melalui Bendahara daerah.

"Prinsip keuangan negara dan daerah, semua dana masuk dan keluar harus tercatat di APBN atau APBD. Menteri harus mengerti keuangan negara/daerah," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0295 seconds (0.1#10.140)