Bupati Pasangkayu Lantik Kades Terpilih Periode 2020 -2026
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa melantik kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 2019. Pelantikan tersebut berdasarkan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan Nomor 006/76/DPMD, tanggal 14 Februari 2020, tentang pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepala desa masa bhakti 2020 - 2026.
Turut hadir dalam pelantikan, Pimpinan DPRD Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Ketua PKK Pasangkayu Herny ADJ, Sekkab Pasangkayu Firman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar Perwakilan Dandim Pasangkayu, Perwakilan Polres Matra, Para Anggota DPRD Pasangkayu, Para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, dan undangan lainnya.
Bupati Agus, mengatakan, bagi Kepala Desa yang sudah dilantik harus bisa menguasai tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu, diharapkan juga dapat merangkul seluruh komponen masyarakat untuk menunjukan kebersamaan dalam memajukan pembangunan desa.
“Saya sudah sampaikan bahwa yang utama kades terpilih harus menguasai tupoksinya. Disamping itu, harus dapat melakukan konsolidasi keseluruh elemen masyarakat desa,"jelas Agus Ambo Djiwa, saat memberikan sambutan pelantikan Kades Kumasari, Senin, (17/2/2020).
Bukan hanya itu, Agus juga mengingatkan, agar Kepala Desa yang sudah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, terutama penggunaan dana desa.
Kabupaten Pasangkayu pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem dengan baik, jika para kepala desa taat dan patuh pada aturan, Insyaallah mereka selamat. Tapi ketika mereka menyimpang ada konsekuensi dan ujungnya ke ranah hukum. Saya berharap tidak terjadi masalah hukum bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Para kepala desa dan ketua PKK Desa yang akan dilantik, tanggal 17-21 Februari 2020, yakni, tanggal 17 Februari, Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu dan Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang. Tanggal 18 Februari 2020, Desa Tamarunang dan Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Desa Balanti, Kecamatan Baras. Tanggal 19 Februari 2020, Desa Bambaira, Kalukunangka dan Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira. Tanggal 20 Februari 2020, Desa Ompi, Desa Lelejae, Desa Sumber Sari dan Desa Karave, Kecamatan Bulutaba. Dan tanggal 21 Februari 2020, Desa Randomayang dan Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
Turut hadir dalam pelantikan, Pimpinan DPRD Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Ketua PKK Pasangkayu Herny ADJ, Sekkab Pasangkayu Firman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar Perwakilan Dandim Pasangkayu, Perwakilan Polres Matra, Para Anggota DPRD Pasangkayu, Para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, dan undangan lainnya.
Bupati Agus, mengatakan, bagi Kepala Desa yang sudah dilantik harus bisa menguasai tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu, diharapkan juga dapat merangkul seluruh komponen masyarakat untuk menunjukan kebersamaan dalam memajukan pembangunan desa.
“Saya sudah sampaikan bahwa yang utama kades terpilih harus menguasai tupoksinya. Disamping itu, harus dapat melakukan konsolidasi keseluruh elemen masyarakat desa,"jelas Agus Ambo Djiwa, saat memberikan sambutan pelantikan Kades Kumasari, Senin, (17/2/2020).
Bukan hanya itu, Agus juga mengingatkan, agar Kepala Desa yang sudah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, terutama penggunaan dana desa.
Kabupaten Pasangkayu pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem dengan baik, jika para kepala desa taat dan patuh pada aturan, Insyaallah mereka selamat. Tapi ketika mereka menyimpang ada konsekuensi dan ujungnya ke ranah hukum. Saya berharap tidak terjadi masalah hukum bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Para kepala desa dan ketua PKK Desa yang akan dilantik, tanggal 17-21 Februari 2020, yakni, tanggal 17 Februari, Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu dan Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang. Tanggal 18 Februari 2020, Desa Tamarunang dan Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Desa Balanti, Kecamatan Baras. Tanggal 19 Februari 2020, Desa Bambaira, Kalukunangka dan Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira. Tanggal 20 Februari 2020, Desa Ompi, Desa Lelejae, Desa Sumber Sari dan Desa Karave, Kecamatan Bulutaba. Dan tanggal 21 Februari 2020, Desa Randomayang dan Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
(atk)