Izin Habis, Pemprov Banten Larang Perusahan Geotermal di Padarincang Beraktivitas

Jum'at, 14 Februari 2020 - 20:12 WIB
Izin Habis, Pemprov...
Izin Habis, Pemprov Banten Larang Perusahan Geotermal di Padarincang Beraktivitas
A A A
SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten memastikan izin PT Sintesa Banten Geotermal (SBG) selaku pelaksana pembangunan energi panas bumi di Padarincang, Kabupaten Serang, telah habis.

Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun sebelum izin baru diselesaikan.

Diketahui, pembangunan geotermal mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Bahkan sejumlah masyarakat sekitar bahkan beberapa waktu lalu, melakukan aksi memblokade sejumlah aparat yang akan melakukan audiensi.

Belum lagi tuntutan penolakan dari mahasiswa yang disuarakan melalui aksi long match dari Serang sampai Jakarta.

Kepala DLHK Banten M Husni Hasan membenarkan jika izin PT SBG saat ini telah habis. Ia mengungkapkan, jika PT SBG ingin melanjutkan pembangunan maka harus mendapatkan izin baru terlebih dahulu.

“Izin PT SBG sudah mati. Harus diajukan lagi jika ingin dilanjutkan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pengajuan itu,” kata Husni saat ditemui di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (14/2/2020).

Saat ditanya berapa masa izin yang diberikan DLHK ke PT SBG, Husni mengaku, jika masa aktif perizinan berlaku selama tiga tahun. Meski begitu, sebelum proses perpanjang perizinan itu dilakukan, pihak DLHK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi ke lapangan.

“Masa aktif perizinan itu tiga tahun. Ada dan tidak ada aktivitas, ketika masa aktifnya habis harus diperpanjang,” katanya.

Disinggung terkait izin pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Husni mengaku dirinya belum menerima laporan perizinan itu. “Data lengkapnya nanti di kantor yah,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Banten Juhaeni M Rais mengaku hingga kini belum mengetahui terkait perizinan PT SBG yang sudah habis. Dirinya beralasan, hingga kini belum ada jadwal pembahasan yang masuk ke komisi dirinya.

“Saya belum tahu itu. Sampai sekarang belum ada pembahasan,” kata Juhaeni saat dihubungi melalui telepon.

Terkait polemik yang muncul di masyarakat, ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini menghimbau, meskipun dirinya belum mengetahui polemik yang ada di masyarakat, sebagai wakil rakyat dirinya menyarankan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinannya.

“Ya, saya belum tahu itu. Tapi kalau ada polemik di masyarakat, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan data dari website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, potensi panas bumi di Banten tersebar ke beberapa titik.

Wilayah kerja pertambangan panas bumi secara administrasi terletak di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Daerahnya mencakup wilayah seluas 104.200 hektar berlokasi di sebagian daerah pegunungan seperti Gunung Gede Kabupaten Serang (tidak termasuk daerah Cagar Alam Rawa Danau dan Tukung Gede) serta sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang termasuk Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan.

Daerah pegunungan dan perbukitan berada pada ketinggian sekitar 400 – 1778 meter di atas rata-rata muka air laut.

Gunung Pulosari (Kabupaten Pandeglang) telah ditetapkan dalam satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yaitu WKP Kaldera Danau Banten melalui SK.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan potensi berdasarkan tingkat penyelidikan rinci sebesar 115 Mwe (Megawatt Electric).
(zil)
Berita Terkait
DPMPTSP Sebut Pengelola...
DPMPTSP Sebut Pengelola Wai Toddo Belum Ajukan Izin Lingkungan
KSOP Marunda Terus Tingkatkan...
KSOP Marunda Terus Tingkatkan Pelayanan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan
Terapkan Eco-Green,...
Terapkan Eco-Green, Astra Land Usung Konsep Kembali ke Alam
Aktivis Soroti Dugaan...
Aktivis Soroti Dugaan Kolusi Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup di Banten
Cek Kelengkapan Dokumen...
Cek Kelengkapan Dokumen Jeti MCA, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Gelar Inspeksi Mendadak
Tambang Batu Bara di...
Tambang Batu Bara di Lahat Diminta Perhatikan Aspek Lingkungan
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
57 menit yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
58 menit yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
2 jam yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved