DPMPTSP Sebut Pengelola Wai Toddo Belum Ajukan Izin Lingkungan
Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
Pengelolah Wai Toddo di Luwu Belum kantongi Izin Lingkungan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu , mamastikan objek wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo, belum kantongi izin lingkungan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu, Mustafa Rahim menyebutkan, objek wisata yang terletak di Desa Bukit Harapan ini baru mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat, Penipu Minta Rp20 Juta ke Pemilik Wisata Wai Toddo
"Perlu diketahui bahwa pelaku usaha Wai Toddo baru memiliki izin dasarnya yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha. Untuk Izin operasional dan Izin TDUP atau Tanda Usaha Parawisata dengan persyaratan izin lingkungan serta izin lokasi belum kami proses, karena sampai saat ini belum dimohonkan oleh pelaku usaha, jadi Izinnya belum berlaku efektif," jelasnya.
"Dan sebenarnya sudah diberitahu bahwa sebelum mengantongi izin operasional dan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta izin lingkungan untuk tidak melakukan kegiatan komersil," lanjut Kadis DPMPTSP.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , menyebutkan secara aturan, objek wisata Wai Toddo, belum bisa melakukan aktivitas.
"Senin (hari ini) kami sudah undang pelaku usaha tersebut datang di kantor untuk pengurusan izin selanjutnya," katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu, Mustafa Rahim menyebutkan, objek wisata yang terletak di Desa Bukit Harapan ini baru mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat, Penipu Minta Rp20 Juta ke Pemilik Wisata Wai Toddo
"Perlu diketahui bahwa pelaku usaha Wai Toddo baru memiliki izin dasarnya yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha. Untuk Izin operasional dan Izin TDUP atau Tanda Usaha Parawisata dengan persyaratan izin lingkungan serta izin lokasi belum kami proses, karena sampai saat ini belum dimohonkan oleh pelaku usaha, jadi Izinnya belum berlaku efektif," jelasnya.
"Dan sebenarnya sudah diberitahu bahwa sebelum mengantongi izin operasional dan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta izin lingkungan untuk tidak melakukan kegiatan komersil," lanjut Kadis DPMPTSP.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , menyebutkan secara aturan, objek wisata Wai Toddo, belum bisa melakukan aktivitas.
"Senin (hari ini) kami sudah undang pelaku usaha tersebut datang di kantor untuk pengurusan izin selanjutnya," katanya.
Lihat Juga :