Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kembali Dibongkar

Jum'at, 14 Februari 2020 - 17:33 WIB
Prostitusi Berkedok...
Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kembali Dibongkar
A A A
JAKARTA - Polisi kembali membongkar kasus prostitusi di wilayah Puncak, Bogor , Jawa Barat, dengan modus kawin kontrak. Sedikitnya, lima penyedia prostitusi itu diamankan polisi masing-masing berinisial OK, NN, S, DO dan AA.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelaku yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda, OK dan NN berperan menawarkan jasa prostitusi ke pelanggannya, S berperan menyediakan lelaki, DO berperan menyediakan transportasi, dan AA selaku pemesan jasa prostitusi itu. Para pelaku menawarkan berbagai macam paket prostitusi pada pelanggannya.

"Jadi, ada shor time 1-3 jam seharga Rp600.000, satu malam hingga Rp2 juta, dan kawin kontrak selama tiga hari Rp5 juta atau satu minggu Rp10 juta," bebernya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, pelaku mendapatkan untung 40 persen dari tiap transaksi yang dilakukan pelanggan dengan korban yang dieksploitasi itu. Umumnya, pelaku mencari pelanggan yang berasal dari warga negera asing. (Baca juga: Bongkar Prostitusi Gelap, Jangan Ada Lagi Kawin Kontrak di Puncak )

Kasus itu pun terbongkar saat polisi menerima informasi tentang adanya wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor. Saat ditelusuri, ternyata itu merupakan kasus prostitusi bermodus booking out kawin kontrak dan short time. (Baca juga: Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan )

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," tuturnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor )

Sebelumnya, Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor membongkar Sindikat prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak di Puncak, Bogor. Dari pengungkapan kasus itu, sedikitnya empat orang pelaku diringkus polisi.

"Sehingga personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan ke Desa Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, alhasil empat pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K," ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni di Mapolres Bogor, Senin 23 Desember 2019.
(mhd)
Berita Terkait
6 PSK Online di Bogor...
6 PSK Online di Bogor Terjaring Razia Satpol PP
Jual ABG via Aplikasi...
Jual ABG via Aplikasi Kencan, 4 Pria di Bogor Diciduk Polisi
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pusat
Selama 10 Hari, Polres...
Selama 10 Hari, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Kasus Prostitusi Hingga Premanisme
Polres Bogor Musnahkan...
Polres Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bongkar Prostitusi Panti Pijat
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
1 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
4 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
4 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
5 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved