Jual ABG via Aplikasi Kencan, 4 Pria di Bogor Diciduk Polisi

Jum'at, 01 April 2022 - 13:30 WIB
loading...
Jual ABG via Aplikasi...
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor. Para tersangka berperan sebagai joki yang menawarkan wanita muda kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan keempat tersangka yang semuanya pria itu yakni OY, AM, IC, dan LE."Kita amankan empat orang yang diduga memperjualbelikan wanita di salah satu hotel di Kota Bogor," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berperan menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengarahkan ke hotel yang sudah ditentukan di wilayah Kota Bogor.

"Peran mereka yang mengakomodir para tamu, kemudian mengarahkan ke wanita yang sudah ada di hotel. Mereka ini joki yang menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar. Transaksi menggunakan MiChat, karena mereka sudah kebiasaan, kalau sudah berjanjian menggunakan WhatsApp," ujarnya.

Adapun para wanita muda yang dijual pelaku berkisar Rp600-900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun. Baca: Gara-Gara Nafsu, Duda di Bogor Begal Payudara

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved