TNI AL Amankan 10 Nelayan dan 27 Bom Ikan Sesaat Sebelum Diledakan di Laut
A
A
A
MAUMERE - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere kembali mengamankan 10 pelaku terduga pengebom ikan di Lamatutu, Tanjung Bunga, Flores Timur. Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan bahan peledak aktif jenis bom ikan sebayak 27 botol yang siap diledakan.
Komandan Lanal Maumere, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, saat ini, 10 pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Lanal Maumere.
“Saat diamankan, 10 orang perakit bom sempat melawan aparat dengang menggunakan parang. Aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Aparat menemukan 27 bom aktif yang siap diledakan di laut dan sejumlah detonator,” kata Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, awal penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Posmat Flores Timur. Saat aparat TNI AL menangkap para pelaku di atas kapal, saat mendekat, para nelayan mencoba melawan menggunakan parang. Mengantisipasi adanya perlawanan dari para nelayan, aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebayak dua kali ke udara.
“Dari informasi itu, kita bergerak menuju sasaran dan melakukan penyekatan dari berbagai sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat diamankan, perahu dan ke 10 pelaku sedang buang jangkar di perairan itu. Kita amankan dan digiring sampai ke pelabuhan TPI Flores Timur,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Kepada para pelaku, dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, Lanal Maumere sedang berkoordinasi dengan Diskum Lantamal VII Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sikka dan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Komandan Lanal Maumere, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, saat ini, 10 pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Lanal Maumere.
“Saat diamankan, 10 orang perakit bom sempat melawan aparat dengang menggunakan parang. Aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Aparat menemukan 27 bom aktif yang siap diledakan di laut dan sejumlah detonator,” kata Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, awal penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Posmat Flores Timur. Saat aparat TNI AL menangkap para pelaku di atas kapal, saat mendekat, para nelayan mencoba melawan menggunakan parang. Mengantisipasi adanya perlawanan dari para nelayan, aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebayak dua kali ke udara.
“Dari informasi itu, kita bergerak menuju sasaran dan melakukan penyekatan dari berbagai sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat diamankan, perahu dan ke 10 pelaku sedang buang jangkar di perairan itu. Kita amankan dan digiring sampai ke pelabuhan TPI Flores Timur,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Kepada para pelaku, dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, Lanal Maumere sedang berkoordinasi dengan Diskum Lantamal VII Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sikka dan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
(pur)