Diikat dan Dibuang ke Hutan oleh Kawanan Bandit, Sopir Travel Selamat
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Nahas dialami seorang sopir travel bernama Darmawan alias Wawan. Korban dirampok dan sempat mengalami perlakuan keji denga leher dijerat, mata di tutup menggunakan kain hitam, kemudian diikat dan dibuang di tengah hutan oleh para pelaku.
Hingga akhirnya, tiga dari delapan pelaku perampokan tersebut, berhasil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Dari hasil interogasi para pelaku, rencananya akan menggunakan uang hasil curian tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku adalah Andi Darwin (25), Andeni Apri Yukiansyah (30) dan Arbian (25) semuanya warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andryan menjelaskan kejadian dialami korban terjadi pada hari Jumat tanggal (7/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapatkan jasa order dan temannya di Palembang untuk mengantarkan penumpang tujuan Lubuklinggau-Sorolangun.
Modus para pelaku ini dengan cara, mereka berupura-pura merental mobil Kijang Innova beserta sopirnya dengan tujuan Kota Lubuklinggau dan Sorolangun Jambi dengan biaya sewa Rp.600.000 perhari untuk selama tiga hari.
"Kemudian saat di perjalanan di petanang tepatnya depan SMA Negeri 3 korban memutar balik kendaraannya dan hendak menjemput 2 orang perempuan teman tersangka tersebut di hotel 929," kata Kapolres Lubuklinggau, Selasa (10/2/2020).
Setelah itu, pelaku yang duduk di belakang mobil korban mengatakan bahwa teman pelaku dua orang wanita tersebut sudah ada di mobil Daihatsu Xenia, namun penumpang di mobil xenia tersebut sudah penuh dan dua orang teman perempuanya tersebut ingin pindah duduk di mobil korban, hingga pelaku menyuruh berhenti di depan SMA Negeri 3 Lubuklinggau.
Saat berhenti, tiba-tiba dari belakang, leher korban langsung dijerat oleh pelaku yang duduk di bangku tengah mobilnya dengan menggunakan tali tambang, dan pelaku langsung menutup kepala dengan kain hitam, dan mengikat tangan korban ke belakang.
"Usai diikat korban dipindahkan ke belakang mobil dan pelaku juga mengikat kaki korban, sambil mengancam akan membunuh korban kalau bergerak. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban begitu saja di hutan. Menyadari para pelaku sudah tidak ada korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan dibantu warga yang melihat," jelasnya
Usai mengalami kejadian itu korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Muratara. Sementara empat rekannya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp250.000.000.
Dari tiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu tali tambang warna hijau, satu tali tambang wama biru, satu pucuk senjata api air shofgun upgrade jenis revolver.
Beserta satu butir amunisi caliber 3.2 mm. Serta dua senjata tajam jenis pisau, satu STNK mobil Toyota Kijang Innova, satu unit mobil Kijang Innova dengan Nopol BG 1488 OA. "Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP," katanya.
Saat ini juga ditegaskan kapolres, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap empat Orang pelaku lainnya. Mereka yakni JK, TM, RD, dan MD keempatnya merupakan warga Kabupaten Muratara.
Hingga akhirnya, tiga dari delapan pelaku perampokan tersebut, berhasil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Dari hasil interogasi para pelaku, rencananya akan menggunakan uang hasil curian tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku adalah Andi Darwin (25), Andeni Apri Yukiansyah (30) dan Arbian (25) semuanya warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andryan menjelaskan kejadian dialami korban terjadi pada hari Jumat tanggal (7/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapatkan jasa order dan temannya di Palembang untuk mengantarkan penumpang tujuan Lubuklinggau-Sorolangun.
Modus para pelaku ini dengan cara, mereka berupura-pura merental mobil Kijang Innova beserta sopirnya dengan tujuan Kota Lubuklinggau dan Sorolangun Jambi dengan biaya sewa Rp.600.000 perhari untuk selama tiga hari.
"Kemudian saat di perjalanan di petanang tepatnya depan SMA Negeri 3 korban memutar balik kendaraannya dan hendak menjemput 2 orang perempuan teman tersangka tersebut di hotel 929," kata Kapolres Lubuklinggau, Selasa (10/2/2020).
Setelah itu, pelaku yang duduk di belakang mobil korban mengatakan bahwa teman pelaku dua orang wanita tersebut sudah ada di mobil Daihatsu Xenia, namun penumpang di mobil xenia tersebut sudah penuh dan dua orang teman perempuanya tersebut ingin pindah duduk di mobil korban, hingga pelaku menyuruh berhenti di depan SMA Negeri 3 Lubuklinggau.
Saat berhenti, tiba-tiba dari belakang, leher korban langsung dijerat oleh pelaku yang duduk di bangku tengah mobilnya dengan menggunakan tali tambang, dan pelaku langsung menutup kepala dengan kain hitam, dan mengikat tangan korban ke belakang.
"Usai diikat korban dipindahkan ke belakang mobil dan pelaku juga mengikat kaki korban, sambil mengancam akan membunuh korban kalau bergerak. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban begitu saja di hutan. Menyadari para pelaku sudah tidak ada korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan dibantu warga yang melihat," jelasnya
Usai mengalami kejadian itu korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Muratara. Sementara empat rekannya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp250.000.000.
Dari tiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu tali tambang warna hijau, satu tali tambang wama biru, satu pucuk senjata api air shofgun upgrade jenis revolver.
Beserta satu butir amunisi caliber 3.2 mm. Serta dua senjata tajam jenis pisau, satu STNK mobil Toyota Kijang Innova, satu unit mobil Kijang Innova dengan Nopol BG 1488 OA. "Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP," katanya.
Saat ini juga ditegaskan kapolres, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap empat Orang pelaku lainnya. Mereka yakni JK, TM, RD, dan MD keempatnya merupakan warga Kabupaten Muratara.
(nag)