Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah

Senin, 10 Februari 2020 - 20:48 WIB
Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah
Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah
A A A
KEDIRI - SH seorang guru ekstra kulikuler pramuka di salah satu SMP di Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkus polisi setelah terbukti mencabuli dua siswinya sendiri, Senin (10/2/2020). Modus operandinya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul. (Baca: Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam)

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh gurunya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui SH melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswa saat kegiatan ekstra kulikuler pramuka. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan bukti yang cukup selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” kata Kapolres.

Menurut dia, dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul. Kejadian tersebut terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah.

“Dari penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti pakaian seragam pramuka milik korban. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum guru tersebut terpaksa harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Kediri. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)