Belum Tetapkan Tersangka, Kapolda Pastikan Penyidikan Tambang Ilegal Lanjut

Senin, 10 Februari 2020 - 13:12 WIB
Belum Tetapkan Tersangka,...
Belum Tetapkan Tersangka, Kapolda Pastikan Penyidikan Tambang Ilegal Lanjut
A A A
SERANG - Sudah sebulan lebih Tim Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) belum juga menetapkan tersangka. Namun, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso memastikan proses penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tetap berlanjut.

"Oh iya, kita tetap, pastikan," ujar Kapolda saat menerima kunjungan Jaksa Agung di Kejati Banten, Senin (10/2/2020).

Padahal, tambang emas ilegal yang ada di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun.

Hingga saat ini, Tim Satgas Peti sudah menutup 36 lobang tambang ilegal, menyita barang bukti dari lokasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ahli, pekerja tambang dan juga pengawas.

Namun, tim belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang karena pada saat penutupan tambang pemilik tidak berada di lokasi dan di rumahnya.Kini para bos itu disebut-sebut kabur ke wilayah Jawa Barat.

Keempat pemilik yang pernah disebut yakni di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong milik H. Entus dan H Suhaemi. Kemudian pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.

Selanjutnya pengolahan emas milik H Toharudin di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan, Cipanas, Kabupaten Lebak.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.24)