Oknum Polisi Berpangkat Aipda Jadi Bandar Narkoba
A
A
A
MAMUJU - Miris, seorang oknum polisi berinisial WA di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena menjadi bandar narkoba. Tersangka menjabat Kanit Intel di salah satu Polsek di Mamuju.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena diduga menjadi penyandang dana untuk membeli narkoba jenis sabu dari seorang bandar narkoba.
Kepala Biro Operasi Polda Sulbar Kombes Pol Subchan mengaku jaringan oknum polisi aktif terlibat dalam transaksi barang haram itu. Sebelum WA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu S, MN, dan H. "Diduga dia sebagai penyadang dana, ada bukti transfer membeli barang tersebut," kata Subchan, Minggu (9/2/2020).
Polisi awalnya menangkap kurir S, kemudian berkembang ke MN, dan seorang sopir H. H mendapat transfer uang untuk membeli narkoba dan dikirim ke daerah lain. "Pengiriman bukan ke WA, tapi ke yang lain," kata Subchan.
Dari tangan para tersangka, diamankan satu saset narkoba jenis sabu, dan buku tabungan serta bukti transfer dari rekening oknum polisi WA kepada salah satu tersangka lainnya sebesar Rp1 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 / 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena diduga menjadi penyandang dana untuk membeli narkoba jenis sabu dari seorang bandar narkoba.
Kepala Biro Operasi Polda Sulbar Kombes Pol Subchan mengaku jaringan oknum polisi aktif terlibat dalam transaksi barang haram itu. Sebelum WA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu S, MN, dan H. "Diduga dia sebagai penyadang dana, ada bukti transfer membeli barang tersebut," kata Subchan, Minggu (9/2/2020).
Polisi awalnya menangkap kurir S, kemudian berkembang ke MN, dan seorang sopir H. H mendapat transfer uang untuk membeli narkoba dan dikirim ke daerah lain. "Pengiriman bukan ke WA, tapi ke yang lain," kata Subchan.
Dari tangan para tersangka, diamankan satu saset narkoba jenis sabu, dan buku tabungan serta bukti transfer dari rekening oknum polisi WA kepada salah satu tersangka lainnya sebesar Rp1 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 / 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
(pur)