Bacok Leher Tetangga, Mawardi Ditangkap di Kerinci Jambi
A
A
A
KERINCI - Polres Kerinci, Jambi menangkap Mawardi (62) warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kerinci Jambi yang merupakan pelaku pembacokan terhadap tetangganya, Rio (26).
Korban merupakan warga Dusun Sungai Muara Tebing, Desa Lempur, Gunung Raya Kerinci. Korban dan pelaku merupakan buruh tani di perladangan Muara Labing, Desa Lempur. (Baca juga: Baru Dua Hari Keluar RSJ, Oknum Polisi di Kerinci Kembali Bacok Warga)
"Mawardi, pelaku pembacokan hendak melarikan diri sudah ditangkap di rumah Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, Kerinci pukul 02.00 WIB, " kata Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi kepada SINDOnews, Jumat (7/2/2020)
Edi Mardi menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (6/2/2020) pukul 15.00 WIB. Saksi pelapor, Dian Bastian diberitahu oleh saksi mata kejadian, Asir bahwa ada orang terluka perladangan Muara Labing Desa lempur. Selanjutnya pelapor langsung menuju ke lokasi Perladangan tersebut.
Saat tiba di lokasi korban atas nama Rio sudah berada di area perladangan Danau Duo Desa Lempur dengan keadaan terluka bekas bacokan di bagian leher sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut pelapor membawa korban ke rumah sakit umum.
"Korban Rio mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan sebelah kiri, saat ini korban dirawat di RSU MH Thalib Kerinci," jelasnya. Pantauan di RSU MH Thalib Kerinci, kondisi korban hingga kini kritis, karena luka serius di bagian leher sekitar 6 cm dan luka di bagian tangan kanan. Korban juga tak sadarkan diri saat berada di ruang UGD.
Tersangka Mawardi yang ditahan di Mapolres Kerinci bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Korban merupakan warga Dusun Sungai Muara Tebing, Desa Lempur, Gunung Raya Kerinci. Korban dan pelaku merupakan buruh tani di perladangan Muara Labing, Desa Lempur. (Baca juga: Baru Dua Hari Keluar RSJ, Oknum Polisi di Kerinci Kembali Bacok Warga)
"Mawardi, pelaku pembacokan hendak melarikan diri sudah ditangkap di rumah Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, Kerinci pukul 02.00 WIB, " kata Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi kepada SINDOnews, Jumat (7/2/2020)
Edi Mardi menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (6/2/2020) pukul 15.00 WIB. Saksi pelapor, Dian Bastian diberitahu oleh saksi mata kejadian, Asir bahwa ada orang terluka perladangan Muara Labing Desa lempur. Selanjutnya pelapor langsung menuju ke lokasi Perladangan tersebut.
Saat tiba di lokasi korban atas nama Rio sudah berada di area perladangan Danau Duo Desa Lempur dengan keadaan terluka bekas bacokan di bagian leher sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut pelapor membawa korban ke rumah sakit umum.
"Korban Rio mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan sebelah kiri, saat ini korban dirawat di RSU MH Thalib Kerinci," jelasnya. Pantauan di RSU MH Thalib Kerinci, kondisi korban hingga kini kritis, karena luka serius di bagian leher sekitar 6 cm dan luka di bagian tangan kanan. Korban juga tak sadarkan diri saat berada di ruang UGD.
Tersangka Mawardi yang ditahan di Mapolres Kerinci bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
(shf)