Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor

Jum'at, 07 Februari 2020 - 10:37 WIB
Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor
Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor
A A A
MALANG - Sepekan dibentuk Tim Singo Arema Police Polresta Malang Kota langsung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Malang. Dalam penangkapan polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku curanmor karena berusaha kabur. (Baca: Melawan Pakai Pistol, Residivis Ditembak Mati Tim Hunter Polrestabes Palembang)

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV sehingga para pelaku pun teridentifikasi. Lalu Tim Singo Arema Police Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan mendapatkan empat orang pelaku dimana dua orang sebagai eksekutor curanmor dan dua orang lainnya adalah penadah.
Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor

Dalam aksi penyergapan Tim Singo Arema Police dua pelaku curanmor berinisial DS dan M ini terpaksa harus merasakan timah panas petugas di bagian kakinya.

"Kedua pelaku asal Kabupaten Malang ini kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kota Malang. Tersangka M sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di penjara. Dia kembali melakukan pencurian sepeda motor setelah bebas pada bulan Oktober tahun lalu karena tergiur dengan uang penjualan satu motor senilai Rp2,5 juta,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto, Jumat (7/2/2020)

Menurut Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto, setiap beraksi kedua pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dan tanpa pengawasan. Tersangka diamankan berserta barang bukti kunci leter T dan tujuh sepeda motor hasil curian. Bersama keduanya Tim Singo juga mengamankan dua orang penadah serta tujuh sepeda motor sebagai barang bukti.

“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0205 seconds (0.1#10.140)