Wartawan MNC Group Dianiaya Sekuriti PT NWR saat Liputan Demo Petani

Rabu, 05 Februari 2020 - 14:54 WIB
Wartawan MNC Group Dianiaya Sekuriti PT NWR saat Liputan Demo Petani
Wartawan MNC Group Dianiaya Sekuriti PT NWR saat Liputan Demo Petani
A A A
PEKANBARU - Eksekusi kebun sawit petani di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau kembali ricuh. Salah satu wartawan MNC Group menjadi korban bentrokan yang terjadi antara petugas dengan ratusan petani sawit.

Korban adalah Indra Yose yang merupakan kontributor MNC Group. Indra mengaku dipukuli sekuriti perusahaan PT NWR (Nusa Wana Raya) yang ikut dalam pengamanan lokasi. Selain itu, kamera yang dipakai untuk mengabadikan peristiwa bentrokan dirusak dan dirampas sekuriti perusahaan.

"Saat itu situasi sudah mulai ricuh. Kedua belah pihak saling lempar. Saat itu saya berlidung di bawah pohon sawit sambil mengambil video kerusuhan. Kemudian beberapa sekuriti perusahaan NWR mendatangi saya. Saya dipukul dan tendang. Kamera saya juga dirampas," kata Indra Yose, Rabu (5/2/2020).

Indra menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Namun pihak sekuriti perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu tidak peduli. (Baca: Eksekusi Lahan Sawit, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka).

Indrapun saat ini kehilangan kameranya. "Kamera saya juga dirusak mereka. Video visual yang saya abadikan pasti rusak juga. Saya sangat kecewa padahal yang sudah jelaskan identitas," ucapnya.

Terkait penganiayaan dan pengerusakan, Indra menegaskan akan melaporkan kejadian itu ke pihak ke polisian. "Harapan saya, pihak perusahaan menganti rugi kamara saya," ucap Indra.

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan belum mengetahui adanya penganiayaan yang dialami wartawan di lokasi."Nanti saya cek dulu," ucap Hasyim.

Untuk diketahui, bentrokan antara warga dan pihak keamanan pecah Selasa (4/2/2020). Bentrokan ini karena ratusan warga melakukan perlawanan saat lahan sawit mereka dieksekusi. Dalam bentrokan itu 3 polisi dan tiga warga terluka.

Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektare yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Proses eksekusi saat ini sudah masuk ke lahan warga.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8770 seconds (0.1#10.140)