Eksekusi Lahan Sawit, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:35 WIB
Eksekusi Lahan Sawit,...
Eksekusi Lahan Sawit, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka
A A A
PELALAWAN - Polres Pelalawan menyatakan ada tiga anggotanya terluka dalam proses eksekusi lahan milik warga di Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Sementara ada tiga warga juga terluka akibat hantaman benda tumpul. (Baca: Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Ricuh, 3 Petani Terluka

"Ada anggota kita yang terluka jumlahnya tiga orang. Mereka dirawat di Puskemas terdekat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, anggotanya terluka akibat proses eksekusi sawit."Tidak bentrokan lah, cuma ada spontan warga melakukan perlawanan saat proses eksekusi. Sekarang sudah kondusif situasinya," imbuhnya.

Sementara itu menurut pengacara warga, Asep Rukyat mengatakan ada tiga petani yang terluka. Dalam proses eksekusi ribuan lahan sawit plasma, warga berusaha mempertahankan lahannya. "Ada tiga warga yang terluka pada bagian kaki dan kepala," imbuhnya

Konflik lahan antara ratusan petani dengan perusahaan PT NWR (PT Nusa Wana Raya) di Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih memanas. Anggota DPR RI dari Komisi III meminta semua pihak bisa menahan diri.

"Kita bukan mencampuri masalah hukum, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Rakyat sudah membayar yang namanya pinjaman ke bank. Rakyat sudah melakukan pemanfaatan hasil perkebunan. Jadi tidak bisa diputuskan dengan hal sedekian itu (putusan MA). Sekali lagi kita hormati putusan dari pengadilan tingkat satu maupun MA. Tapi disana ternyata ada tanah warga," kata anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Riau.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio beserta anggota Komisi XI DPR, Marsiaman Saragih sudah mendatangi dan melakukan pertemuan dengan petani di Desa Gondai.

Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, semua pihak diminta menahan diri. Dia menilai bahwa rakyat hanya menjadi korban dari sengeketa antara dua korporasi yakni perusahaan Hutan Tanaman Industri PT NWR dan perusahaaan sawit PT PSJ (Peputra Supra Jaya).

Dalam putusan, luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektare yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.

Dalam putusan itu, hakim memenangkan PT NWR. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali)."Kita minta semua diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Kita minta semua pihak cooling down dulu," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)