Eksekusi Lahan Sawit, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:35 WIB
Eksekusi Lahan Sawit,...
Eksekusi Lahan Sawit, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka
A A A
PELALAWAN - Polres Pelalawan menyatakan ada tiga anggotanya terluka dalam proses eksekusi lahan milik warga di Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Sementara ada tiga warga juga terluka akibat hantaman benda tumpul. (Baca: Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Ricuh, 3 Petani Terluka

"Ada anggota kita yang terluka jumlahnya tiga orang. Mereka dirawat di Puskemas terdekat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, anggotanya terluka akibat proses eksekusi sawit."Tidak bentrokan lah, cuma ada spontan warga melakukan perlawanan saat proses eksekusi. Sekarang sudah kondusif situasinya," imbuhnya.

Sementara itu menurut pengacara warga, Asep Rukyat mengatakan ada tiga petani yang terluka. Dalam proses eksekusi ribuan lahan sawit plasma, warga berusaha mempertahankan lahannya. "Ada tiga warga yang terluka pada bagian kaki dan kepala," imbuhnya

Konflik lahan antara ratusan petani dengan perusahaan PT NWR (PT Nusa Wana Raya) di Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih memanas. Anggota DPR RI dari Komisi III meminta semua pihak bisa menahan diri.

"Kita bukan mencampuri masalah hukum, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Rakyat sudah membayar yang namanya pinjaman ke bank. Rakyat sudah melakukan pemanfaatan hasil perkebunan. Jadi tidak bisa diputuskan dengan hal sedekian itu (putusan MA). Sekali lagi kita hormati putusan dari pengadilan tingkat satu maupun MA. Tapi disana ternyata ada tanah warga," kata anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Riau.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio beserta anggota Komisi XI DPR, Marsiaman Saragih sudah mendatangi dan melakukan pertemuan dengan petani di Desa Gondai.

Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, semua pihak diminta menahan diri. Dia menilai bahwa rakyat hanya menjadi korban dari sengeketa antara dua korporasi yakni perusahaan Hutan Tanaman Industri PT NWR dan perusahaaan sawit PT PSJ (Peputra Supra Jaya).

Dalam putusan, luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektare yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.

Dalam putusan itu, hakim memenangkan PT NWR. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali)."Kita minta semua diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Kita minta semua pihak cooling down dulu," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
7 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved