Dikendalikan dari Lapas, Jaringan Narkoba Dibongkar Polda Sulut
A
A
A
MANADO - Tim Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengungkap kasus sabu seberat 300 gram di Lapas Tuminting, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.Terbongkarnya jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lapas ini terungkap setelah Direktorat Resnarkoba melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado.
Petugas membekuk 2 tersangka, yaitu Can (28) berprofesi sebagai buruh dan SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas. Keduanya adalah warga Maluku Utara.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba.
Saat itu katanya petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki Can. Kemudian dikembangkan dan ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki SM.
Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp. "Ini memang sudah disiapkan untuk dijual," ujarnya.
Saat memimpin konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020). Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1).
Petugas membekuk 2 tersangka, yaitu Can (28) berprofesi sebagai buruh dan SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas. Keduanya adalah warga Maluku Utara.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba.
Saat itu katanya petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki Can. Kemudian dikembangkan dan ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki SM.
Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp. "Ini memang sudah disiapkan untuk dijual," ujarnya.
Saat memimpin konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020). Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1).
(nag)