Dosen di Tangerang Tikam Istri hingga Sekarat, Ini Kata Ahli Psikologi
Rabu, 05 Februari 2020 - 10:24 WIB
Dosen di Tangerang Tikam Istri hingga Sekarat, Ini Kata Ahli Psikologi
A
A
A
TANGERANG - Langkah polisi yang menjerat Azwar Aditya Putra (35), pelaku penganiayaan terhadap istrinya dengan sangkaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah benar. Karena, hal itu bisa dijadikan batu loncatan bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Penggunaan pasal KDRT adalah sebatas pendahuluan. Agar bisa naik ke penyidikan. Nantinya, bisa saja dikembangkan ke pasal pembunuhan," kata Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada SINDOnews di Tangerang, Rabu (5/2/2020).
Reza mengaku mendukung langkah hukum terhadap pelaku. Namun, dia tidak mau menuduh apa yang dilakukan Azwar merupakan kesalahan dari suaminya. Menurutnya, tersangka Azwar bisa memakai husband battered syndrome sebagai pembelaan, di mana tersangka bisa berdalih melakukan aksinya karena tekanan dari istri. Sehingga, dapat keringanan masa hukuman.
"Wajarlah jika pelaku berdalih. Pembelaan diri pada dasarnya merupakan upaya (pelaku untuk) mengonstruksi dalih, alibi, dan sejenisnya. Proses pembuktian yang akan lebih menentukan," kata Reza.
Dalam beberapa kasus KDRT lain dengan istri atau wanita yang jadi terdakwa, kata dia, banyak yang menggunakan battered woman atau wife syndrome sebagai pembelaan diri. (Baca juga: Dosen di Tangerang Rekam Aksi Penganiayaan Istri hingga Sekarat )
Para terdakwa itu mengaku telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan lahiriah yang amat sangat buruk dari pasangan mereka, sampai-sampai mereka tidak lagi mampu berpikir secara rasional.
"Dalam kondisi sedemikian terpuruk, ketika akal sehat jerih, tiba-tiba muncul dorongan nekat untuk keluar dari situasi pedih itu dengan cara menghabisi pasangan," terangnya.
Dengan dalih itu, sering kali terdakwa wanita mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim di persidangan atau bahkan melepasnya. Namun, kata dia, jika terdakwa itu terbukti benar menderita battered woman wife syndrome.
"Anggaplah lelaki melakukan kekerasan fisik. Tapi, seberapa besar kemungkinan lelaki bangun tidur, lalu tak ada angin tak ada hujan, langsung menempeleng istri, kecuali jika si suami mabuk atau tidak waras," beber Reza.
Sayangnya, kata dia, kebanyakan masyarakat tidak cukup jauh berpikir, bahwa kekerasan fisik oleh suami atau lelaki, banyak dilatarbelakangi kekerasan verbal dari wanita.
"Dalam kondisi seperti itu, bisakah terdakwa lelaki yang menghabisi pasangannya menggunakan battered man atau husband syndrome sebagai pembelaan diri di persidangan? Semestinya bisa," pungkasnya.
Meski demikian, ini bukan pembelaan Reza terhadap pelaku KDRT. Tetapi sebagai cermin atas peristiwa dan penanganan kasus KDRT yang marak terjadi dengan korban wanita.
Dalam kasus KDRT ini, Azwar yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas Kota Tangerang, menikam istrinya Siska Meylani (39) dengan pisau dapur secara bertubi-tubi. Tusukan itu mengenai sekujur tubuhnya.
Saat ini, Siska masih sekarat dan dalam perawatan tim medis. Sedang Azwar, masih belum bisa dimintai keterangan. Dia tampak syok dan banyak diam. Azwar ditahan di ruang tahanan Polsek Serpong, Tangsel.
"Penggunaan pasal KDRT adalah sebatas pendahuluan. Agar bisa naik ke penyidikan. Nantinya, bisa saja dikembangkan ke pasal pembunuhan," kata Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada SINDOnews di Tangerang, Rabu (5/2/2020).
Reza mengaku mendukung langkah hukum terhadap pelaku. Namun, dia tidak mau menuduh apa yang dilakukan Azwar merupakan kesalahan dari suaminya. Menurutnya, tersangka Azwar bisa memakai husband battered syndrome sebagai pembelaan, di mana tersangka bisa berdalih melakukan aksinya karena tekanan dari istri. Sehingga, dapat keringanan masa hukuman.
"Wajarlah jika pelaku berdalih. Pembelaan diri pada dasarnya merupakan upaya (pelaku untuk) mengonstruksi dalih, alibi, dan sejenisnya. Proses pembuktian yang akan lebih menentukan," kata Reza.
Dalam beberapa kasus KDRT lain dengan istri atau wanita yang jadi terdakwa, kata dia, banyak yang menggunakan battered woman atau wife syndrome sebagai pembelaan diri. (Baca juga: Dosen di Tangerang Rekam Aksi Penganiayaan Istri hingga Sekarat )
Para terdakwa itu mengaku telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan lahiriah yang amat sangat buruk dari pasangan mereka, sampai-sampai mereka tidak lagi mampu berpikir secara rasional.
"Dalam kondisi sedemikian terpuruk, ketika akal sehat jerih, tiba-tiba muncul dorongan nekat untuk keluar dari situasi pedih itu dengan cara menghabisi pasangan," terangnya.
Dengan dalih itu, sering kali terdakwa wanita mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim di persidangan atau bahkan melepasnya. Namun, kata dia, jika terdakwa itu terbukti benar menderita battered woman wife syndrome.
"Anggaplah lelaki melakukan kekerasan fisik. Tapi, seberapa besar kemungkinan lelaki bangun tidur, lalu tak ada angin tak ada hujan, langsung menempeleng istri, kecuali jika si suami mabuk atau tidak waras," beber Reza.
Sayangnya, kata dia, kebanyakan masyarakat tidak cukup jauh berpikir, bahwa kekerasan fisik oleh suami atau lelaki, banyak dilatarbelakangi kekerasan verbal dari wanita.
"Dalam kondisi seperti itu, bisakah terdakwa lelaki yang menghabisi pasangannya menggunakan battered man atau husband syndrome sebagai pembelaan diri di persidangan? Semestinya bisa," pungkasnya.
Meski demikian, ini bukan pembelaan Reza terhadap pelaku KDRT. Tetapi sebagai cermin atas peristiwa dan penanganan kasus KDRT yang marak terjadi dengan korban wanita.
Dalam kasus KDRT ini, Azwar yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas Kota Tangerang, menikam istrinya Siska Meylani (39) dengan pisau dapur secara bertubi-tubi. Tusukan itu mengenai sekujur tubuhnya.
Saat ini, Siska masih sekarat dan dalam perawatan tim medis. Sedang Azwar, masih belum bisa dimintai keterangan. Dia tampak syok dan banyak diam. Azwar ditahan di ruang tahanan Polsek Serpong, Tangsel.
(mhd)