17 Pengguna dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Mayoritas Buruh Pabrik
A
A
A
SERANG - Sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Serang di awal tahun 2020. Dari tersangka yang diamankan mayoritas pekerjaan sebagai buruh pabrik di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Pada awal tahun ini kita berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan membekuk 17 tersangka yang mayoritas berprofesi sebagai buruh swasta dan ada juga pelajar dua orang," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Kapolres, para pelaku sebagai pengedar dan juga pemakai itu diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang dalam kurun waktu dari tanggal 5 hingga 31 Januari 2020.
"Barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan ganja 171 gram, sabu 6,1 gram, tembakau gorila 5,2 gram," ujar Kapolres.
Dari hasil sitaan barang haram dari para tersangka, khususnya pengedar, dapat diketahui bahwa kelasnya masih menengah. Sebab, jumlah barang bukti yang diamankan tidak banyak namun meresahkan.
"Kita masih akan kembangkan kepada pelaku lainnya yang memasok narkoba ke wilayah Serang," tegas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkannya, mereka dikenakan pasal 111 dan 112 jo pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 tentang penggolongan narkotika. "Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.
"Pada awal tahun ini kita berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan membekuk 17 tersangka yang mayoritas berprofesi sebagai buruh swasta dan ada juga pelajar dua orang," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Kapolres, para pelaku sebagai pengedar dan juga pemakai itu diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang dalam kurun waktu dari tanggal 5 hingga 31 Januari 2020.
"Barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan ganja 171 gram, sabu 6,1 gram, tembakau gorila 5,2 gram," ujar Kapolres.
Dari hasil sitaan barang haram dari para tersangka, khususnya pengedar, dapat diketahui bahwa kelasnya masih menengah. Sebab, jumlah barang bukti yang diamankan tidak banyak namun meresahkan.
"Kita masih akan kembangkan kepada pelaku lainnya yang memasok narkoba ke wilayah Serang," tegas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkannya, mereka dikenakan pasal 111 dan 112 jo pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 tentang penggolongan narkotika. "Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.
(thm)