BNN Musnahkan 51,79 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Medan
Selasa, 04 Februari 2020 - 17:12 WIB
BNN Musnahkan 51,79 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Medan
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51,79 kg hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Medan Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020).
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hal yang pertama kali di awal tahun 2020. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember 2019.
"Pada hari ini seberat 51.79 Kg. Dengan pemusnahan shabu tersebut. Lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (4/2/2020).
Berdasarkan penyelidikan mendalam, pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2.08 kg," ujar Heru.
Kemudin pelalu diminta untuk menunjukan semua barang bukti yang dimiliki di kediamannya, dari rumah Zul petugas berhasil menyita 48 bungkus paket berisi sabu seberat 49.96 Kg.
Sementara itu Deputi Bidang Pemerantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berkat pengungkapan tersebut setidaknya telah menyelamatkan ribuan anak Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan pemusnahan sabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hal yang pertama kali di awal tahun 2020. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember 2019.
"Pada hari ini seberat 51.79 Kg. Dengan pemusnahan shabu tersebut. Lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (4/2/2020).
Berdasarkan penyelidikan mendalam, pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2.08 kg," ujar Heru.
Kemudin pelalu diminta untuk menunjukan semua barang bukti yang dimiliki di kediamannya, dari rumah Zul petugas berhasil menyita 48 bungkus paket berisi sabu seberat 49.96 Kg.
Sementara itu Deputi Bidang Pemerantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berkat pengungkapan tersebut setidaknya telah menyelamatkan ribuan anak Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan pemusnahan sabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(mhd)