Pengamat Hukum Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dievaluasi

Selasa, 04 Februari 2020 - 06:30 WIB
Pengamat Hukum Minta...
Pengamat Hukum Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta pasal pencemaran nama baik dievaluasi lagi. Sebab, pasal tersebut dianggap seperti pasal karet dan tidak berpihak kepada keadilan.

"Saya kira sudah dirasakan banyak orang ya. Misal karena si A karena dekat dengan penguasa maka tidak kena hukuman. Sedangkan Si B misalnya hanya orang biasa-biasa saja bisa langsung dihukum. Dulu saya mendukung tapi pada prakteknya malah diplesetkan," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews.

Ia berpendapat harusnya pasal tersebut bisa menjaga kehormatan seseorang. Karena penegakan hukum tidak adil maka pasal tersebut seperti dijadikan alat untuk menjerat orang yang tak sependapat.

"Sebaiknya dievaluasi lagi apakah yang salah polisi, hakim atau jaksa. Kalau dari awal ada seperti itu sebaiknya ditolak saja oleh hakim. Praktek penegakan hukum yang bias. Pasal itu harusnya menjaga kehotmatan namun karena penegakan hukumnya disksriminatif maka harus dievaluasi," tegasnya.

Beberapa pasal ia minta DPR untuk merevisinya. Agar kejadian penangkapan dengan pasal itu tidak terulang lagi.

"Pasal penghinaan itu antara lain 310 ayat 1 dan 2 , 311 sampai 321, sebaiknya dievaluasi kembali. Kalau kehormatan manusia dijunjung tinggi harusnya equal. Kalau pasal itu tetap dipertahankan, maka kepolisian yang harus dirombak," terang Mudzakir.

Ia mencontohkan, kasus Ahmad Dhani yang ditahan karena mengatakan idiot saat dirinya didemo.

"Saya masih ingat kasus Ahmad Dhani itu aja dipidana. Padahal dia ngomong idiot itu, ya maksudnya 'gila lu' masuk penjara kenapa orang lain tidak di penjara. Giliran Ahmad Dhani dipenjara. Repotnya hakim tidak memahami. Hakim harusnya menolak yang seperti itu tidak harus masuk penjara," tutupnya.
(zil)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
3 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
4 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
5 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
5 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
7 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved