Sakit Dalam, Anak Leopard yang Diperdagangkan Ilegal Mati di Penitipan

Senin, 03 Februari 2020 - 19:10 WIB
Sakit Dalam, Anak Leopard yang Diperdagangkan Ilegal Mati di Penitipan
Sakit Dalam, Anak Leopard yang Diperdagangkan Ilegal Mati di Penitipan
A A A
PEKANBARU - Seekor anak Leopard (mancan tutul Afrika) yang merupakan barang sitaan Polda Riau dari hasil perdagangan satwa langka mati. Satwa langka asal Afrika itu selama ini dititipkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Anak leopard mati di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Hari ini pihak BBKSDA melaporkan kematian anak leopard itu ke Polda Riau.

"Iya kita sudah dapat laporan (kematian anak Leopard)," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Dari laporan pihak BBKSDA yang merupakan instansi menangani satwa langka, bahwa anak Leopard itu mati akibat mengalami penyakit dalam. Tim dokter sudah berusaha mengobatinya.

"Karena infeksi usus (penyakit anak leopard)," ucap Kapolda Riau.

Polda Riau mengamankan anak Leopard dari para pelaku penyelundup satwa liar pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, usia anak Leopard adalah 4 bulan. Selain Leopard, petugas menyita barang bukti empat ekor anak singa. Para penyelundup itu rencananya akan membawa ke lima satwa langka itu ke Provinsi Lampung. Perekornya, akan dijual seharga Rp 400 juta.

Kepala BBBKSDA Riau Suharyono mengatakan, anak Leopard itu dinyatakan mati pada 31 Januari 2020." Sebelum kritis dan meninggal, Leopard itu sempat lincah," imbuhnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)