Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank, 2 Direktur PT PAL Ditahan Kejati Jambi
Rabu, 16 April 2025 - 18:39 WIB
loading...
Kejati Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) setelag ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank tahun 2018-2019. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi salah satu bank pada tahun 2018-2019.
"Keduanya, yakni berinisial WH selaku mantan Direktur PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (16/4/2025).
"Satunya lagi berinisial VG, Direktur Utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025," tandasnya.
Noly menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas Jambi.
"Keduanya, yakni berinisial WH selaku mantan Direktur PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (16/4/2025).
"Satunya lagi berinisial VG, Direktur Utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025," tandasnya.
Noly menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas Jambi.
Lihat Juga :