Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000

Senin, 03 Februari 2020 - 15:20 WIB
Denda Tilang ETLE Mulai...
Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000
A A A
JAKARTA - Kisaran denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dai Rp250-750.000. Denda tersebut adalah denda maksimal dan tergantung dari jenis pelanggaran yang diterima, selain itu denda akan diakumulasikan bila kedapatan melakukan pelanggaran berkali-kali.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, sistem ETLE akan menilang para pengendara roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran yakni pengendara masuk jalur Transjakarta, marka jalan, rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara.

"Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti," kata Arid kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Menurut Arif, setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir. (Baca: Polda Metro Jaya Akan Pasang Kamera ETLE di 3 Jalan Layang Non Tol)

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan.

Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750.000."Mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dbakal ditindak secara manual," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
13 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
5 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved