Tilang ETLE Sepeda Motor, 14 Hari Tak Bayar Denda Pajak Langsung Diblokir

Minggu, 02 Februari 2020 - 18:31 WIB
Tilang ETLE Sepeda Motor,...
Tilang ETLE Sepeda Motor, 14 Hari Tak Bayar Denda Pajak Langsung Diblokir
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pemblokiran pajak kendaraan bagi pelaku pelanggaran tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) sepeda motor bisa dilaksanakan setelah 14 hari pengendara tidak membayar denda.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan terhadap ETLE sepeda motor sudah diberlakukan, sehingga seluruh kewajiban para pelangar juga telah berlaku. Mulai dari ter-capture apabila melanggar, diberikan surat konfirmasi pelanggaran, dan tentunya melakukan pembayaran denda tilang.

“Kami juga memberlakukan pemblokiran pajak apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda. Jadi perlakuannya sama dengan pelanggaran di ETLE (mobil) sebelumnya,” ujarnya, Minggu (2/2/2020). (Baca juga: Terapkan Tilang ETLE Motor, Ini Bentuk 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak)

Dia menegaskan, pelaku pelanggaran ETLE sepeda motor akan mendapatkan denda maksimal. Untuk mekanisme pembayaran denda sama dengan ETLE yang diberlakukan terhadap kendaraan roda empat sebelumnya.

“Denda maksimal diberlakukan. Nantinya pembayaran juga dilakukan melalui bank transfer, sehingga tidak ada kontak langsung dengan petugas,” tukasnya.

Batas waktu pembayaran denda hanya 14 hari sebelum adanya pemblokiran. Selain itu, apabila memang terkena pelanggaram lagi, maka denda akan diakumuluasikan. (Baca juga: ETLE Pemotor Belum Berlaku untuk Pelat di Luar Wilayah Polda Metro Jaya)

Diketahui, penindakan ETLE untuk sepeda motor sudah mulai dilaksanakan per 1 Februari 2020. Dalam penindakan tersebut dilaksanakan di area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, serta koridor VI jalur Transjakarta. Dalam pelaksanannya kemarin terekam ada ratusan kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas.

"Hasil capture pelanggaran sepeda motor di empat lokasi pada masa sosialisasi ETLE kemarin sebanyak 167 pelanggaran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak yakni sepeda motor yang melintasi jalur Transjakarta sebanyak 88 pelanggaran. (Baca juga: ETLE di Jalur Transjakarta Bisa Kurangi 200 Pelanggar per Hari)

"Di Duren Tiga ada 57 pelanggaran terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," katanya.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
15 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
11 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved