Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran
A
A
A
BUNGKU - Maraknya pemberitaan tentang penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang kesiap-siagaan dan antisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Morowali.
Surat edaran Bupati Morowali merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor. PM.04.02/III/43/2020, tanggal 5 Januari 2020 perihal kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya. (Baca juga: Penjelasan PT IMIP soal Berita Ribuan Pekerja China Dikarantina di Morowali)
Berdasarkan surat edaran tersebut, terbukti penyebab penyakit Pneumonia tersebut adalah Virus Corona (2019-n Cov) yang ditemukan dinegara Tiongkok dan di khawatirkan akan menyebar kebeberapa negara termasuk Indonesia.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Morowali, Nomor: 188.5/0148/DKPPKBD/I/2020, Tanggal 23 Januari 2020 tentang langkah-langkah antisipasi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Morowali.
Surat Edaran itu berbunyi: Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada semua Tenaga Kerja Asing, khususnya yang baru bepergian atau yang baru datang ke Kabupaten Morowali melalui fasilitas kesehatan setempat (puskesmas) bagi perusahaan yang belum memiliki Klinik Kesehatan sendiri; Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud point pertama dilaporkan kepada Bupati Morowali melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali, dan ; Jika terdapat Tenaga Kerja Asing yang terindikasi positif terinfeksi Virus Corona agar secepatnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk untuk diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran Bupati Morowali merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor. PM.04.02/III/43/2020, tanggal 5 Januari 2020 perihal kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya. (Baca juga: Penjelasan PT IMIP soal Berita Ribuan Pekerja China Dikarantina di Morowali)
Berdasarkan surat edaran tersebut, terbukti penyebab penyakit Pneumonia tersebut adalah Virus Corona (2019-n Cov) yang ditemukan dinegara Tiongkok dan di khawatirkan akan menyebar kebeberapa negara termasuk Indonesia.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Morowali, Nomor: 188.5/0148/DKPPKBD/I/2020, Tanggal 23 Januari 2020 tentang langkah-langkah antisipasi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Morowali.
Surat Edaran itu berbunyi: Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada semua Tenaga Kerja Asing, khususnya yang baru bepergian atau yang baru datang ke Kabupaten Morowali melalui fasilitas kesehatan setempat (puskesmas) bagi perusahaan yang belum memiliki Klinik Kesehatan sendiri; Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud point pertama dilaporkan kepada Bupati Morowali melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali, dan ; Jika terdapat Tenaga Kerja Asing yang terindikasi positif terinfeksi Virus Corona agar secepatnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk untuk diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(akn)