20 Ribu Pekerja Rentan di Bonebol Kembali Dilindungi BPJamsostek
A
A
A
SUWAWA - Sebanyak 20.000 pekerja rentan di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) kembali dilindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kerja sama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango dan BP Jamsostek Cabang Gorontalo.
Para pekerja rentan ini mendapat perlindungan BP Jamsostek yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2020.Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek Cabang Gorontalo dengan DPMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Nomor: PER/03/012020 dan Nomor: 560/DPMPTSP&TK-BB/63/I/2020 tentang kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah kategori masyarakat miskin berbasis data terpadu.
Perjanjian kerja sama itu, ditandatangani Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Jumaidil dan Kepala BP Jamsostek Cabang Gorontalo Teguh Setiawan pada rapat kerja sama operasional penetapan peserta informal bagi pekerja rentan melalui APBD Bone Bolango tahun anggaran 2020, di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (29/1/2020).
Penandatanganan PKS itu, disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, Asisten I Taufik Sidiki, Asisten II Tanwir Ali, Asisten III Iwan Mustapa, dan sejumlah pimpinan OPD serta pejabat dari BP Jamsostek Cabang Gorontalo.
Kepala BP Jamsostek Cabang Gorontalo Teguh Setiawan berharap keberlanjutan perlindungan terhadap 20.000 kepesertaan BP Jamsostek, yakni peserta informal yang merupakan pekerja rentan yang dibiayai APBD tetap berlanjut di tahun 2020. Kepesertaannya jangan sampai berkurang, karena manfaatnya semakin meningkat.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini adalah hal positif dan bisa berlanjut terus dimasa-masa yang akan datang. Jangan sampai terputus, karena BP Jamsostek akan terus meningkatkan berbagai manfaatnya,” tandas Teguh Setiawan.
Kepala DPMPTSPTK Bone Bolango Jumaidil menambahkan bahwa peningkatan manfaat program perlindungan oleh BP Jamsostek merupakan jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja.
“Tentunya, manfaat tersebut akan diterima pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,”tambah Jumaidil. (AKP)
Para pekerja rentan ini mendapat perlindungan BP Jamsostek yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2020.Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek Cabang Gorontalo dengan DPMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Nomor: PER/03/012020 dan Nomor: 560/DPMPTSP&TK-BB/63/I/2020 tentang kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah kategori masyarakat miskin berbasis data terpadu.
Perjanjian kerja sama itu, ditandatangani Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Jumaidil dan Kepala BP Jamsostek Cabang Gorontalo Teguh Setiawan pada rapat kerja sama operasional penetapan peserta informal bagi pekerja rentan melalui APBD Bone Bolango tahun anggaran 2020, di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (29/1/2020).
Penandatanganan PKS itu, disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, Asisten I Taufik Sidiki, Asisten II Tanwir Ali, Asisten III Iwan Mustapa, dan sejumlah pimpinan OPD serta pejabat dari BP Jamsostek Cabang Gorontalo.
Kepala BP Jamsostek Cabang Gorontalo Teguh Setiawan berharap keberlanjutan perlindungan terhadap 20.000 kepesertaan BP Jamsostek, yakni peserta informal yang merupakan pekerja rentan yang dibiayai APBD tetap berlanjut di tahun 2020. Kepesertaannya jangan sampai berkurang, karena manfaatnya semakin meningkat.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini adalah hal positif dan bisa berlanjut terus dimasa-masa yang akan datang. Jangan sampai terputus, karena BP Jamsostek akan terus meningkatkan berbagai manfaatnya,” tandas Teguh Setiawan.
Kepala DPMPTSPTK Bone Bolango Jumaidil menambahkan bahwa peningkatan manfaat program perlindungan oleh BP Jamsostek merupakan jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja.
“Tentunya, manfaat tersebut akan diterima pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,”tambah Jumaidil. (AKP)
(akn)