Keterlaluan, 8 Siswi SD di Serang Dicabuli Marbot dalam Masjid

Jum'at, 31 Januari 2020 - 19:05 WIB
Keterlaluan, 8 Siswi...
Keterlaluan, 8 Siswi SD di Serang Dicabuli Marbot dalam Masjid
A A A
SERANG - Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli sembilan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. (Baca: Biadab! Belum Sebulan, 17 Anak di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan)

M Khoironi (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan hal tersebut (pencabulan) kepada delapan murid perempuan," ungkap Indra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam dinginnya lantai di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved