5 Poin Kemenag Minahasa Utara Terkait Rekomendasi Pendirian Masjid Alhidayah

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:52 WIB
5 Poin Kemenag Minahasa Utara Terkait Rekomendasi Pendirian Masjid Alhidayah
5 Poin Kemenag Minahasa Utara Terkait Rekomendasi Pendirian Masjid Alhidayah
A A A
MINAHASA UTARA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembangunan Al Hidayah Perum Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan pasca-perusakan tempat ibadah tersebut. Surat rekomendasi ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan. (Baca: Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah)

Dalam rekomendasi itu diterangkan bahwa Kemenag telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung 10 Januari 2020 perihal permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah (masjid) dengan ketua Hadi Sasmito.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan Pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan dimaksud dengan ketentuan; Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional.

Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, ketiga melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat.

Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan masjid Al Hidayah Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka surat rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tertanggal 31 Januari 2020 tersebut.

Sementara senator asal Sulut Djafar Alkatiri membenarkan soal surat tersebut. “Benar rekomendasi rumah ibadah masjid Alhidayah Desa Tumaluntung sudah keluar. Syukur alhamdullilah Kemenang sudah mengevaluasi syarat-syarat berdirinya mesjid sehingga dikeluarkan rekomendasi untuk pembangunan masjid,” ujarnya, Jumat (31/12020).

Djafar Alkatiri berharap Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat juga harus menghormati rekomendasi dari Kemenag karena yang lebih tahu izin pembangunan rumah ibadah itu dari Kemenag.

“Bangsa yang beragama adalah bangsa yang menghormati nilai-nilai keagamaan dalam bingkai NKRI,” tukasnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Minahasa Utara, Baidlowi Ibnu Hajar mengaku juga telah menerima salinan rekomendasi surat tersebut. “Alhamdulillah, sudah menerima pak salinannya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)