Polda Sumut Tangkap Camat dan Sekcam Diduga Lakukan Pemerasan IMB

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:36 WIB
Polda Sumut Tangkap Camat dan Sekcam Diduga Lakukan Pemerasan IMB
Polda Sumut Tangkap Camat dan Sekcam Diduga Lakukan Pemerasan IMB
A A A
KABUPATEN LANGKAT - Camat Babalan Kabupaten Langkat Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rosmawati ditangkap petugas Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (29/1/2020).

Keduanya diduga melakukan pemerasan pengurusan penerbitan surat rekomendasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Camat dan Sekcam Babalan Kabupaten Langkat telah dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan menjadi penyidikan proses dugaan tindak pidana korupsi pemerasan IMB.

"Camat dan sekcamnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga keduanya sudah tersangka dan akan ditahan di Subdit III Tipidkor Polda Sumut," terangnya saat kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

"Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan, dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," kata Tatan Dirsan Atmaja.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 50 lembar/Rp5.000.000 dari Rosmawati.

Satu lembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani Yahfizam Parinduri, disita dari Camat Yahfizam dan satu berkas permohonan SIMB dari atas nama Yulial Fahri yang disita dari Rahmi Nur Fadlina (Kasi Trantib Kecamatan Babalan).
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)