Rumah Ibadah di Minahasa Utara Dirusak, Ini 7 Tuntutan Umat Islam Sulut
A
A
A
MANADO - Sejumlah aktivis Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh Islam, para intelektual dan pemuda masjid di Sulawesi utara (Sulut), menyesalkan tindakan oknum yang memasuki dan merusak Masjid Alhidayah (berita sebelumnya tertulis musala) di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020) malam. Pasalnya apa yang dilakukan adalah merupakan tindakan barbarian dan penistaan yang mencederai toleransi kehidupan beragama di Sulawesi Utara. Sehingga kerukunan dan persaudaraan di daerah ini tercoreng. (Baca: Tokoh Masyarakat Sesalkan Kasus Dugaan Perusakan Musala di Minahasa Utara)
Perwakilan tokoh masyarakat Muslim Sulut, Djafar Alkatiri mengatakan, menindaklanjuti aspirasi umat muslim sebagai reaksi atas kejadian pengrusakan rumah ibadah kaum muslimin sejumlah umat muslim Sulawesi Utara menyatakan sikap;
Pertama, mengutuk tindakan pengrusakan Masjid Alhidayah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara.
Kedua, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencari dan menangkap semua pelaku pengrusakan rumah ibadah kaum muslimin serta menangkap otak/dalang/aktor intelektual pelaku pengrusakan masjid Alhidayah Desa Tumaluntung di Minahasa Utara untuk segera diproses secara hukum.
Ketiga, meminta dengan tegas FKUB Minahasa Utara untuk tidak menghalangi dan meminta pihak kepolisian menindak oknum ketua FKUB Minahasa Utara yang menghambat perijinan proses rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Keempat, Bupati Minahasa Utara dan pemerintah setempat harus bertanggungjawab telah melakukan pembiaran pengrusakan masjid.
Kelima, mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera mencopot Kapolres Minahasa Utara, karena telah melakukan pembiaran pengrusakan rumah ibadah.
Keenam, memberi waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti penyelesaian atas sikap dan tuntutan kami di atas.
Ketujuh, meminta pemerintah dan kepolisian untuk menjamin keamanan dalam pembangunan dan pelaksanaan ibadah di masjid aAhidayah Perum Agape Minahasa Utara.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, dari anggota DPD RI, Nahdlatul Ulama Sulawesi Utara, Muhammadiyah Sulawesi Utara, Syarikat Islam Sulawesi Utara, Presedium KAHMI Sulut, Dewan Masjid Indonesia Sulut, Syarikat Islam Indonesia Sulut, Wahdah Islamiyah Sulut, Mathlaul Anwar Sulawesi Utara, BKPRMI Sulawesi Utara, Parmusi Sulut, KB PII Sulut, Bamusi Sulut, PHBI Sulut, ICMI Sulut, IPHI Sulut, LDKA Sulut, Pagar Nusa Sulut, LPBHNU Sulut, dan Pejuang Suling,
Selain itu Barisan Solidaritas Muslim Sulut, KKSS Sulut, KKIG Sulut, Himpunan Ukhuwah Islamiah, Ilomata Manado, GSMI Sulut, Bikers Subuhan Manado, Pemuda Muslim Manado, KMBS Sulut, tim pengacara Muslim Sulut, Garmas Sulut, FKIB (Forum Komunikasi Imam dan Badan Takmir) Bunaken, Muslim Bikers Comunity Sulut, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sulut, dan Kerukunan Keluarga Jaton Indonsia (KKJI) Sulut,
Selanjutnya Pemuda Muslim Indonesia Sulut, Jamaah Tablig Sulut, Ikatan Persaudaraan Imam Kota Manado, Comando Masyarakat Ekonomi Lemah (Comel), Majelis Taklim Siratal Mustaqim, Majelis Taklim Alfatah Bitung, Majelis Buraq, Majelis Arrayyan, Pemuda Muhammadiyah Sulut, Aisyiyah Sulut, Prima DMI Sulut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Minut, Komunitas Alyadululyah Sulut dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minsel.
“Perbuatan perusak tempat ibadah tidak bisa lagi dimaafkan dalam kehidupan negara yang melindungi kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaan sebagaimana dijamin oleh undang-undang yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Djafar Alkatiri, Kamis (30/1/2020).
Perwakilan tokoh masyarakat Muslim Sulut, Djafar Alkatiri mengatakan, menindaklanjuti aspirasi umat muslim sebagai reaksi atas kejadian pengrusakan rumah ibadah kaum muslimin sejumlah umat muslim Sulawesi Utara menyatakan sikap;
Pertama, mengutuk tindakan pengrusakan Masjid Alhidayah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara.
Kedua, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencari dan menangkap semua pelaku pengrusakan rumah ibadah kaum muslimin serta menangkap otak/dalang/aktor intelektual pelaku pengrusakan masjid Alhidayah Desa Tumaluntung di Minahasa Utara untuk segera diproses secara hukum.
Ketiga, meminta dengan tegas FKUB Minahasa Utara untuk tidak menghalangi dan meminta pihak kepolisian menindak oknum ketua FKUB Minahasa Utara yang menghambat perijinan proses rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Keempat, Bupati Minahasa Utara dan pemerintah setempat harus bertanggungjawab telah melakukan pembiaran pengrusakan masjid.
Kelima, mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera mencopot Kapolres Minahasa Utara, karena telah melakukan pembiaran pengrusakan rumah ibadah.
Keenam, memberi waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti penyelesaian atas sikap dan tuntutan kami di atas.
Ketujuh, meminta pemerintah dan kepolisian untuk menjamin keamanan dalam pembangunan dan pelaksanaan ibadah di masjid aAhidayah Perum Agape Minahasa Utara.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, dari anggota DPD RI, Nahdlatul Ulama Sulawesi Utara, Muhammadiyah Sulawesi Utara, Syarikat Islam Sulawesi Utara, Presedium KAHMI Sulut, Dewan Masjid Indonesia Sulut, Syarikat Islam Indonesia Sulut, Wahdah Islamiyah Sulut, Mathlaul Anwar Sulawesi Utara, BKPRMI Sulawesi Utara, Parmusi Sulut, KB PII Sulut, Bamusi Sulut, PHBI Sulut, ICMI Sulut, IPHI Sulut, LDKA Sulut, Pagar Nusa Sulut, LPBHNU Sulut, dan Pejuang Suling,
Selain itu Barisan Solidaritas Muslim Sulut, KKSS Sulut, KKIG Sulut, Himpunan Ukhuwah Islamiah, Ilomata Manado, GSMI Sulut, Bikers Subuhan Manado, Pemuda Muslim Manado, KMBS Sulut, tim pengacara Muslim Sulut, Garmas Sulut, FKIB (Forum Komunikasi Imam dan Badan Takmir) Bunaken, Muslim Bikers Comunity Sulut, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sulut, dan Kerukunan Keluarga Jaton Indonsia (KKJI) Sulut,
Selanjutnya Pemuda Muslim Indonesia Sulut, Jamaah Tablig Sulut, Ikatan Persaudaraan Imam Kota Manado, Comando Masyarakat Ekonomi Lemah (Comel), Majelis Taklim Siratal Mustaqim, Majelis Taklim Alfatah Bitung, Majelis Buraq, Majelis Arrayyan, Pemuda Muhammadiyah Sulut, Aisyiyah Sulut, Prima DMI Sulut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Minut, Komunitas Alyadululyah Sulut dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minsel.
“Perbuatan perusak tempat ibadah tidak bisa lagi dimaafkan dalam kehidupan negara yang melindungi kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaan sebagaimana dijamin oleh undang-undang yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Djafar Alkatiri, Kamis (30/1/2020).
(sms)