Modus Penukaran Valas, IRT di Cempaka Putih Tipu Pengusaha Rp5 Miliar

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:23 WIB
Modus Penukaran Valas,...
Modus Penukaran Valas, IRT di Cempaka Putih Tipu Pengusaha Rp5 Miliar
A A A
JAKARTA - Hasrat ingin punya banyak uang, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ujung-ujungnya meringkuk di penjara. Perempuan berinisial KG (41) ini terlibat penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur. Adapun modus yang dilakukan KG yakni memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak USD200 ribu dan USD250 ribu.

"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Korban LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp5,14 miliar. Setelah uang itu dikuasai, KG mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.

"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.

Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan anggotanya melakukan semuanya sesuai prosedur. "Korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp5 miliar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.

Pelaku sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan oleh polisi. Sebab pelaku diketahui sudah beberapa kali memesan valas tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana.
Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu. "Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sana di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.

Kasus ini bahkan dilakukan praperadilan oleh pengacara pelaku. Namun Polsek Cempaka Putih memenangkan Praperadilan karena proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.

Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain. "Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, KG dijerat Pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," tutup Sutrisno.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
56 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved