Sedot Pasir Sungai Progo tanpa Izin, Warga Minggir Sleman Diamankan Polisi
A
A
A
SLEMAN - BS (41) warga Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ditahan di Mapolda DIY karena melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo. Petugas mengamankan dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang, satu unit dump truk, dan satu (HP) handphone sebagai barang bukti (BB).
Kasubdit IV Tipiter Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP M Qori Okto Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga terhadap aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo utara jembatan Ngapak.
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan BS saat melakukan penambangan pasir beserta alat sedot di Sungai Progo utara jembatan Ngapak, Senin (20/1/2020).
“BS diamanka karena dalam melakukan penambagan itu tidak memiliki izin, baik izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR), dan izin usaha penambangan khusu (IUPK),” kata Qori saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).
Dari pemeriksaan, BS melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo sejak dua bulan lalu. Namun, kegiatan tersebut tidak berlangsung setiap hari. Aktivitas penambangan hanya dilakukan jika ada pesanan secara perorangan. Sehingga tidak tahu siapa yang membeli dan dijual kemana.
“BS ini menambang jika ada yang pesan. Tidak ada pesanan berhenti. Saat ditangkap sedang menyedot pasir dan mengisi truk pembeli. Sehingga tidak tahu akan dibawa kemana,” paparnya.
BS dalam penambangan pasir ilegal ini selaku penangungjawab dan pemilik mesin sedot dan truk. Kegiatan tersebut belangsung sekitar dua bulan. Hasil penambangan pasir ilegal dijual Rp 900 ribu per truknya. Sehari bisa menjual antara 4-10 truk.
BS dalam menjalankan aksinya dibantu beebrapa orang. Sehingga masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih bisa bertambah.
“BS dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendaRp10 miliar,” jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, meski penenggakan hukum dan hukuman bagi penambang pasir ilegal cukup berat, namun tetap saja penambangan ilegal tetap terjadi.
Untuk itu, dia berharap adanya peran aktif masyarakat, di antaranya jika ada yang menambang pasir di lokasi mereka menanyakan perizinan dan alat yang digunakan. "Bila izin tidak lengkap dan mengunakan alat yang tidak diizinkan seperti alat sedot, melaporkan ke instansi berwenang," pungkasnya.
Kasubdit IV Tipiter Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP M Qori Okto Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga terhadap aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo utara jembatan Ngapak.
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan BS saat melakukan penambangan pasir beserta alat sedot di Sungai Progo utara jembatan Ngapak, Senin (20/1/2020).
“BS diamanka karena dalam melakukan penambagan itu tidak memiliki izin, baik izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR), dan izin usaha penambangan khusu (IUPK),” kata Qori saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).
Dari pemeriksaan, BS melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo sejak dua bulan lalu. Namun, kegiatan tersebut tidak berlangsung setiap hari. Aktivitas penambangan hanya dilakukan jika ada pesanan secara perorangan. Sehingga tidak tahu siapa yang membeli dan dijual kemana.
“BS ini menambang jika ada yang pesan. Tidak ada pesanan berhenti. Saat ditangkap sedang menyedot pasir dan mengisi truk pembeli. Sehingga tidak tahu akan dibawa kemana,” paparnya.
BS dalam penambangan pasir ilegal ini selaku penangungjawab dan pemilik mesin sedot dan truk. Kegiatan tersebut belangsung sekitar dua bulan. Hasil penambangan pasir ilegal dijual Rp 900 ribu per truknya. Sehari bisa menjual antara 4-10 truk.
BS dalam menjalankan aksinya dibantu beebrapa orang. Sehingga masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih bisa bertambah.
“BS dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendaRp10 miliar,” jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, meski penenggakan hukum dan hukuman bagi penambang pasir ilegal cukup berat, namun tetap saja penambangan ilegal tetap terjadi.
Untuk itu, dia berharap adanya peran aktif masyarakat, di antaranya jika ada yang menambang pasir di lokasi mereka menanyakan perizinan dan alat yang digunakan. "Bila izin tidak lengkap dan mengunakan alat yang tidak diizinkan seperti alat sedot, melaporkan ke instansi berwenang," pungkasnya.
(zil)