2 Warga Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran Bali

Senin, 27 Januari 2020 - 16:31 WIB
2 Warga Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran Bali
2 Warga Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran Bali
A A A
DENPASAR - Dua warga negara Rusia ditangkap polisi karena menanam ganja secara hidroponik di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Hasil budidaya itu selanjutnya dijual ke wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata.

Kedua tersangka adalah Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27). "Barang buktinya enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram dan 14 pot berisi bibit tanaman ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (26/1/2020).
(Baca juga: Duh, Bule Rusia Cantik Sembunyikan Kokain dalam Celana Dalam)


Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menanam ganja secara hidroponik di rumah yang disewanya di Jalan Jaya Sari No 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Setelah berusia tiga bulan, tanaman ganja itu dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering. Setelah kering, ganja selanjutnya disimpan ke dalam toples.

Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh bibit ganja dari temannya bernama Andrew yang kini diburu polisi. "Tersangka mempelajari cara menanam bibit dari internet," papar Ruddi. (Baca juga: Warga Rusia Pengedar Hasis di Kuta Bali Ditangkap)

Tersangka juga mengaku pernah memanen 14 batang ganja awal Januari 2020 kemudian menyimpan ke dalam enam toples, berupa bunga, daun, batang kering. "Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar," tegas Kapolres.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7456 seconds (0.1#10.140)