Lakukan Kegiatan Jurnalistik, Philip Jacobson Dideportasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mendeportasi atau memulangkan Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya, Amerika Serikat (AS). Pemulangan paksa itu ditempuh pemerintah setelah Duta Besar (Dubes) AS untuk Indonesia Joseph R Donovan menemui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (24/1/2020).
Mahfud mengatakan, ada satu kasus warga negara AS Philip Myrer Jacobson yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan sementara yang bersangkutan melakukan kegiatan kewartawanan. ”Dia menulis berita dan sudah ada bukti-buktinya, lalu ditahan oleh Pemerintah Indonesia. Ya, itu fakta hukum Indonesia, itu saya bilang (ke Joseph R Donovan). Tetapi, nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain,” ucap Mahfud.
Menurut dia, bila hanya ditemukan pelanggaran pada administrasi, maka tindakan yang dilakukan adalah deportasi. Untuk itu, Mahfud MD akan menghubungi Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ditjen Imigrasi untuk segera mendeportasi Philip Jacobson.
”Visa dia kunjungan, bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macam-macam. Itu kan di luar kunjungan dia. Lalu, menulis berita. Nah, kalau cuma itu yang dilakukan, ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya,” ungkapnya.
Namun, apabila nanti ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan Philip saat berada di Indonesia, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. ”Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba, dan sebagainya atau kejahatan lain,” terang Mahfud.
Sementara itu, Dubes AS untuk Indonesia Joseph Donovan membenarkan bahwa salah satu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Mahfud adalah soal penahanan Philip Jacobson. ”Tadi yang kita bahas adalah pentingnya menangani masalah seperti itu melalui saluran-saluran yang semesti nya,” kata Donovan.
Diketahui, Philip Jacobson ditangkap petugas Imigrasi Palangkaraya pada Selasa (21/1/2020). Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 122 UU Nomor Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
”Dia melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visanya bisnis, tapi ternyata dia melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, langkah petugas Imigrasi tersebut sudah tepat.
”Undang-undangnya sudah tegas. Sekarang proses hukumnya harus dijalani dulu. Setelah menjalani pemidanaan, bisa dilakukan upaya deportasi,” ujarnya. (Binti Mufarida)
Mahfud mengatakan, ada satu kasus warga negara AS Philip Myrer Jacobson yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan sementara yang bersangkutan melakukan kegiatan kewartawanan. ”Dia menulis berita dan sudah ada bukti-buktinya, lalu ditahan oleh Pemerintah Indonesia. Ya, itu fakta hukum Indonesia, itu saya bilang (ke Joseph R Donovan). Tetapi, nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain,” ucap Mahfud.
Menurut dia, bila hanya ditemukan pelanggaran pada administrasi, maka tindakan yang dilakukan adalah deportasi. Untuk itu, Mahfud MD akan menghubungi Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ditjen Imigrasi untuk segera mendeportasi Philip Jacobson.
”Visa dia kunjungan, bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macam-macam. Itu kan di luar kunjungan dia. Lalu, menulis berita. Nah, kalau cuma itu yang dilakukan, ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya,” ungkapnya.
Namun, apabila nanti ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan Philip saat berada di Indonesia, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. ”Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba, dan sebagainya atau kejahatan lain,” terang Mahfud.
Sementara itu, Dubes AS untuk Indonesia Joseph Donovan membenarkan bahwa salah satu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Mahfud adalah soal penahanan Philip Jacobson. ”Tadi yang kita bahas adalah pentingnya menangani masalah seperti itu melalui saluran-saluran yang semesti nya,” kata Donovan.
Diketahui, Philip Jacobson ditangkap petugas Imigrasi Palangkaraya pada Selasa (21/1/2020). Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 122 UU Nomor Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
”Dia melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visanya bisnis, tapi ternyata dia melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, langkah petugas Imigrasi tersebut sudah tepat.
”Undang-undangnya sudah tegas. Sekarang proses hukumnya harus dijalani dulu. Setelah menjalani pemidanaan, bisa dilakukan upaya deportasi,” ujarnya. (Binti Mufarida)
(ysw)