ASN Terbatas, Pemkot Depok Masih Butuh Tenaga Honorer

Jum'at, 24 Januari 2020 - 09:07 WIB
ASN Terbatas, Pemkot...
ASN Terbatas, Pemkot Depok Masih Butuh Tenaga Honorer
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengaku sulit untuk menghilangkan tenaga honorer dari lingkungannya. Pasalnya, masih ada sejumlah pekerjaan yang membutuhkan tenaga honorer .

Pengakuan itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok Mary Liziawati. Kata dia, mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok masih terbatas.

"Honorer di Kota Depok sangat dibutuhkan karena jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil/ASN) belum mencukupi. Sedangkan, penerimaan CPNS masih berdasarkan kuota dari Menpan RB. Karena itu kami masi perlu tenaga non PNS (honorer)," kata Mary kepada wartawan di Depok, Jumat (24/1/2020).

Tercatat saat ini jumlah tenaga honorer di Depok sebanyak 6.809 orang. Berdasarkan arahan pusat, pegawai non PNS secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Ini dilakukan hingga jangka waktu lima tahun," tukasnya.

Dikatakan Mary, hingga kini belum ada pegawai honorer yang ditetapkan menjadi pegawai P3K, meskipun tahapan seleksi telah dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat ( Kemenpan RB ) belum menegaskan peraturan terhadap para pegawai tersebut.

"Ada 150 honorer yang lulus seleksi P3K, tapi belum kami tetapkan. Karena belum ada arahan pengangkatan dari pusat, termasuk bagaimana skema penggajian mereka," ucapnya.

Terkait gaji, Mary mengakui keterlambatan kerap terjadi di awal tahun. Namun, di bulan Februari hingga seterusnya gaji dipastikan tepat waktu.

"Kalau honorer guru, mekanismenya dari dinas pendidikan. Penggajian mereka juga telah ditetapkan oleh Perwal," pungkasnya. (Baca juga: Punya Ribuan THL, Pemkot Tangerang Tidak Khawatir Honorer Dihapus )
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Ajukan...
Pemkot Depok Ajukan 670 Formasi CPNS, Mayoritas untuk Pendidik dan Kesehatan
Kejari Sudah Periksa...
Kejari Sudah Periksa 12 Orang di Kasus Damkar Depok, 4 Diantaranya Pegawai Honorer
Cairkan Insentif Nakes,...
Cairkan Insentif Nakes, Mendagri Apresiasi Pemerintah Kota Depok
Tenaga Medis Terpapar...
Tenaga Medis Terpapar Covid-19 Jalani Perawatan di Dua RS di Depok
Pendaftaran CPNS 2024,...
Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan Pemkot Depok
Geruduk Gudang E-commerce,...
Geruduk Gudang E-commerce, Warga Depok Minta Perusahaan Pekerjakan Tenaga Lokal
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
42 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved