DPR Dukung Imigrasi Upayakan Langkah Hukum Bagi Jurnalis Mongabay

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:16 WIB
DPR Dukung Imigrasi Upayakan Langkah Hukum Bagi Jurnalis Mongabay
DPR Dukung Imigrasi Upayakan Langkah Hukum Bagi Jurnalis Mongabay
A A A
JAKARTA - Langkah Imigrasi Indonesia menangkap dan menahan Philip Jacobson, jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dinilai sudah tepat. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 secara tegas diatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. (Baca: Langgar Izin Tinggal Jurnalis Mongabay Sebaiknya Dideportasi)

”Undang-undangnya sudah tegas. Sekrang proses hukumnya harus dijalani dulu. Setelah menjalani pemidanaan, bisa dilakukan upaya deportasi,” ujar Masinton, Kamis (23/1/2020).

Menurut politikus PDIP ini, langkah pihak Imigrasi sudah tepat dalam melakukan pencekalan dan penahanan.

“Sudah tepat. Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia harus konsisten dikakukan oleh petugas Imigrasi di setiap wilayah NKRI,” tuturnya.

Senada dengan Masinton, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Rano Alfath mengatakan, Imigrasi memang harus lebih teliti dan waspada terhadap masuknya setiap wisatawan atau pekerja asing ke Indonesia. Karena itu, jika memang ada dugaan penyalahgunaan visa maka langkah yang diambil sudah tepat.

”Sudah tepat. Hari ini Imigrasi harus lebih teliti terhadap wisatawan asing atau pekerja asing yang datang. Dalam penggunaan visanya harus benar-benar teliti karena memang hari ini kan banyak wisatawan asing,” tutur politikus PKB ini.

Menurutnya, kalau memang ada yang menyalahgunakan visa maka otoritas negara harus tegas, baik soal penyalahgunaannya maupun masa berlakunya. ”Kalau masa berlakunya memang sudah habis ya harus dideportasi. Kalau menyalahgunakan wewenang visanya ya harus tegas,” katanya.

Diketahui, Philip Jacobson (30) pertama kali diperiksa pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia.

Dia telah melakukan perjalanan ke kota tersebut tidak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama 4 jam dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar Undang-undang Imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di fasilitas penahanan di Palangkaraya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)