Langgar Izin Tinggal Jurnalis Mongabay Sebaiknya Dideportasi
A
A
A
JAKARTA - Editor Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson, yang sejak 17 Desember 2019 ditahan kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal, sebaiknya di deportasi jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun jika ada pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan kepada Philip Jacobson. (Baca:Imigrasi Indonesia Tangkap Jurnalis Asing Mongabay.com di Kalteng)
“Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Hikmahanto mengatakan, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.
“Karena itu, kantor imigrasi, mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin itu diberikan sesuai dengan izin dan masa berlaku visa yang dimilikinya,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto tidak ada batas waktu penahanan bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia. “Bisa lama dan bisa sebentar. Semua tergantung dari tujuan pihak yang menyalahkan gunakan izin tinggal,” kata dia.
Pernyataan senada dikemukakan anggota DPR Firman Subagyo. Menurut Firman berdasarkan UU keimigrasian seseorang melakukan izin tinggal harus dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia (black list) karena tidak menghormati hukum di Indonesia.
Sementara itu, kalau masuk ada unsur pidana lain, maka kepolisian bisa memproses pelanggaran hukum terkait dengan bukti-bukti pelanggaran.
“Kalau murni hanya penyalahgunaaan izin tinggal, maka yang berlaku hanya UU migrasi. Kalau ada unsur seperti datang dengan visa bisnis tetapi melakukan operasi intelejen masalahnya menjadi lain. Tetapi hal ini perlu pembuktian dan jika terbukti bisa dikenai pasal berlapis sesuai dengan pelanggarannya,” kata Firman Subagyo.
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan dengan menggunakan visa bisnis.
“Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya, Tindakan Jacobson melanggar Pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Sukran.
Philip Jacobson bertolak ke Palangkaraya setelah memasuki Indonesia menggunakan visa bisnis. Philip ditahan Imigrasi Palangkaraya saat hendak meninggalkan Palangkaraya ketika imigrasi menarik paspornya, menginterogasinya selama berjam-jam, dan memintanya menunggu.
Pada 21 Januari 2020, Philip Jacobson secara resmi dijadikan tersangka dan dibawa dalam penahanan. Dia dituduh telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Imigrasi 2011, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
“Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Hikmahanto mengatakan, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.
“Karena itu, kantor imigrasi, mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin itu diberikan sesuai dengan izin dan masa berlaku visa yang dimilikinya,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto tidak ada batas waktu penahanan bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia. “Bisa lama dan bisa sebentar. Semua tergantung dari tujuan pihak yang menyalahkan gunakan izin tinggal,” kata dia.
Pernyataan senada dikemukakan anggota DPR Firman Subagyo. Menurut Firman berdasarkan UU keimigrasian seseorang melakukan izin tinggal harus dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia (black list) karena tidak menghormati hukum di Indonesia.
Sementara itu, kalau masuk ada unsur pidana lain, maka kepolisian bisa memproses pelanggaran hukum terkait dengan bukti-bukti pelanggaran.
“Kalau murni hanya penyalahgunaaan izin tinggal, maka yang berlaku hanya UU migrasi. Kalau ada unsur seperti datang dengan visa bisnis tetapi melakukan operasi intelejen masalahnya menjadi lain. Tetapi hal ini perlu pembuktian dan jika terbukti bisa dikenai pasal berlapis sesuai dengan pelanggarannya,” kata Firman Subagyo.
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan dengan menggunakan visa bisnis.
“Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya, Tindakan Jacobson melanggar Pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Sukran.
Philip Jacobson bertolak ke Palangkaraya setelah memasuki Indonesia menggunakan visa bisnis. Philip ditahan Imigrasi Palangkaraya saat hendak meninggalkan Palangkaraya ketika imigrasi menarik paspornya, menginterogasinya selama berjam-jam, dan memintanya menunggu.
Pada 21 Januari 2020, Philip Jacobson secara resmi dijadikan tersangka dan dibawa dalam penahanan. Dia dituduh telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Imigrasi 2011, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
(sms)